Jakarta, VIVA – DPR RI mendorong agar penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada tingkat pengecer.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah ingin, penindakan diperluas hingga menyasar produsen dan distributor besar yang memperoleh manfaat dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Abdullah, keberadaan rokok ilegal telah menghilangkan potensi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Sebab, pelaku usaha legal harus memenuhi kewajiban cukai dan berbagai ketentuan, sementara pelaku ilegal menghindari kewajiban tersebut.
"Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal," ucap Abdullah dalam keterangannya, dikutip Jumat, 11 September 2026.
Dia lantas memberikan dukungan penuh terhadap Bea Cukai dalam menindak rokok ilegal. Pada tahun 2026, penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai sangat signifikan yakni sekitar 59,8 juta batang dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp46,79 miliar
"Maka, pemberantasannya memang harus dimasifkan," ungkap dia.
Abdullah pun melanjutkan, penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pengecer atau distributor, tetapi harus ditelusuri hingga produsen dan pemodalnya. Menurutnya, aliran uang dari bisnis rokok ilegal juga perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah hasilnya digunakan atau dikembangkan untuk kegiatan ilegal lainnya.
"Penegakan hukum yang menyeluruh ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelaku usaha yang patuh, dan negara," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro juga mengatakan kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta dalam melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal turut membantu menjaga penerimaan negara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kami mengapresiasi Pak Kakanwil yang telah membantu penerimaan negara,” kata Dede di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kemayoran, Rabu, 9 September 2026.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding mengatakan rokok ilegal selama ini menjadi perhatian Komisi III, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan sinergi aparat penegak hukum dengan Bea Cukai.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, dampak rokok ilegal tidak hanya soal hilangnya potensi penerimaan negara. Tetapi, berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat, serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri yang telah memenuhi kewajiban cukai.

3 days ago
10













