Gas LPG 3 Kg Langka, Ombudsman Minta Menteri ESDM Perlancar Ketersediaan Barang bagi Masyarakat

2 hours ago 1

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:17 WIB

Jakarta, VIVA – Ombudsman RI berharap kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bisa memperlancar ketersediaan gas LPG 3 kilogram untuk masyarakat. Pasalnya, kini ketersediaan menjadi langka karena warga harus berbondong-bondong antre jauh dari rumah.

“Pertama saya berharap Pak Bahlil melalui jajarannya memperlancar ketersediaan LPG ini,” ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.

Hal itu sekaligus merespons terkait dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang menerapkan semua pengecer gas LPG 3 kilogram mendaftar sebagai pangkalan resmi.

Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Photo :

  • vivanews/Andry Daud

Yeka menilai bahwa kebijakan tersebut menimbulkan tidak adanya ketersediaan bagi masyarakat sehingga ada kesalahan pada kebijakan tersebut.

“Kalau ada sebuah policy tetapi mengakibatkan barang itu hilang tentunya ini ada sesuatu yang salah,” kata Yeka.

“Dalam proses pengeluaran sebuah kebijakan semuanya tentunya harus dimitigasi, jangan sampai mengorbankan masyarakat,” ujarnya.

Maka itu, kata Yeka, setelah ini Ombudsman RI bakal lebih memerhatikan implementasi dari kebijakan ini selama beberapa hari ke depan, sebelum memutuskan untuk melakukan investigasi atau tidak.

“Kita perhatikan dulu satu, dua, tiga, empat hari ini. Kalau memang di situ ada potensi maladministrasinya, pasti diinvestigasi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjamin bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 kilogram (kg) alias gas melon di masyarakat. Hal itu menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa telah terjadi kelangkaan LPG 3 kg, usai pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan bahwa pembelian gas melon itu hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina dan tidak lagi di pihak pengecer.

"Barang enggak ada langka, saya jamin. Saya jamin, enggak ada (kelangkaan barang)," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Bahlil pun membantah bahwa isu kelangkaan itu disebabkan ada pembatasan kuota LPG 3 kg yang dilakukan oleh pemerintah.

"LPG ini tidak ada kuota yang dibatasi. Impor kita sama bulan lalu dan bulan sekarang atau 3-4 bulan lalu, sama saja. Subsidinya pun enggak ada yang dipangkas, tetap sama," ujarnya.

Dia menegaskan, masyarakat masih bisa mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Namun, dia mengakui bahwa sebagian masyarakat memang harus menempuh jarak yang agak jauh dari sebelumnya, ketika mereka masih bisa membeli gas melon di pengecer.

"Cuma persoalannya, dari (sebelumnya jarak untuk membeli hanya) 100 meter, sekarang mungkin agak lebih jauh dari itu karena ngambilnya (di pangkalan resmi) dan mungkin biaya transportasinya sedikit harus ditambahin," kata Bahlil.

Dia menjelaskan, pemusatan penjualan hanya di pangkalan resmi Pertamina dan tidak lagi di pengecer merupakan upaya pihaknya membenahi tata kelola penyaluran LPG 3 kg. Tujuannya tak lain adalah demi membuat subsidi bisa semakin tepat sasaran.

Karena itu, Bahlil pun meminta masyarakat memberikan waktu kepada pemerintah, untuk melakukan upaya dan menjalani proses transisi dalam membenahi tata kelola penyaluran LPG 3 kg demi mengoptimalkan penyaluran subsidi di dalamnya.

"Mohon kasihkan waktu sedikit saja (kepada pemerintah), kami ingin selesaikan ini," ujar Bahlil.

Halaman Selanjutnya

Maka itu, kata Yeka, setelah ini Ombudsman RI bakal lebih memerhatikan implementasi dari kebijakan ini selama beberapa hari ke depan, sebelum memutuskan untuk melakukan investigasi atau tidak.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |