Jakarta, VIVA -- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong segera digelar rapat koordinasi gabungan lintas komisi di DPR, untuk membahas wacana pembatasan akses anak terhadap internet dan media sosial.
Sebab, kata dia, isu perlindungan anak memiliki banyak dimensi, salah satunya di ruang digital.
“Koordinasi lintas kementerian dari sisi pemerintah dan lintas komisi dari sisi DPR mutlak diperlukan agar solusi yang nanti tertuang dalam produk hukum bisa komprehensif dan solutif," kata NHW dalam keterangannya diterima Selasa, 4 Februari 2025.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid
Politikus PKS itu mencontohkan implementasi aturan ini di Australia. Dia menerangkan, Pemerintah dan parlemen Australia sudah menyepakati adanya aturan yang membatasi akses ke internet dan media sosial dipersyaratkan bagi anak yang usianya di atas 16 tahun.
Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI itu, aturan ini juga penting untuk diterapkan di Indonesia guna melindungi anak-anak.
Karena itu, Hidayat mengusulkan perlu adanya kajian dan diskusi mendalam lintas komisi dan lembaga sebelum aturan ini terbit dan diberlakukan. Sebab, aturan tersebut nantinya akan berdampak pada sekitar 80 juta anak Indonesia dari rentang usia 0 hingga 18 tahun.
"Apalagi, Pemerintah mencanangkan panen bonus demografi menyongsong Indonesia Emas 2045 sehingga diharapkan aturan yang nanti diterbitkan bisa menjadi rujukan untuk mengatasi seluruh kasus terkait dengan akses ke internet oleh anak agar kita bisa menyelamatkan masa depan anak Indonesia," kata HNW.
Lebih lanjut, HNW juga meminta Pemerintah mempertimbangkan ulang efisiensi anggaran untuk program pelindungan perempuan dan anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut dia, anggaran yang tersedia di Kementerian PPPA belum mencukupi dalam menuntaskan beragam kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang mengalami kenaikan dari 29.883 kasus pada tahun 2023, naik menjadi 31.947 kasus pada tahun 2024.
Apalagi, jika 53 persen anggaran Kementerian PPPA harus dipangkas sebesar Rp160,6 miliar dari total anggaran Rp300,6 miliar.
"Semestinya anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Kementerian PPPA dan KPAI tidak dikurangi, dengan alasan efisiensi agar program Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan dengan terlindunginya secara maksimal ibu dan anak oleh negara," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
"Apalagi, Pemerintah mencanangkan panen bonus demografi menyongsong Indonesia Emas 2045 sehingga diharapkan aturan yang nanti diterbitkan bisa menjadi rujukan untuk mengatasi seluruh kasus terkait dengan akses ke internet oleh anak agar kita bisa menyelamatkan masa depan anak Indonesia," kata HNW.