Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Ketua MK, Suhartoyo menyatakan Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah.
"Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, perselisihan Gubernur Jateng pemohon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi. Berdasarkan fakta hukum serta rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025, telah berkesimpulan, terhadap penarikan permohonan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Suhartoyo membacakan putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa MK bakal segera mengembalikan permohonan yang diajukan oleh pasangan Andika-Hendi tersebut.
"Menetapkan, mengabulkan kembali penarikan permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," jelasnya.
Selain mengabulkan penarikan perkara Andika-Hendi, MK juga mengabulkan sejumlah penarikan permohonan lainnya, di antaranya perkara 10/PHPU.BUP-XXIII/2025, perkara 22/PHPU.BUP-XXIII/2025, perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, perkara 186/PHPU.BUP-XXIII/2025, perkara 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025, perkara 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025, perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025, perkara 271/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sebagai informasi, MK bakal membacakan putusan dismissal sebanyak 158 terkait sengketa Pilkada 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025. Sidang putusan dismissal dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB, sesi kedua pada 13.30 WIB, serta sesi terakhir pada pukul 19.30 WIB.
Putusan dismissal ini digelar setelah MK melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.
Beberapa perkara yang akan diputus MK di antaranya sengketa Pilkada Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Jawa Timur. Tak hanya itu, MK juga akan membacakan putusan dismissal untuk sengketa pemilihan bupati (pilbup) serta pemilihan wali kota (pilwalkot).
Halaman Selanjutnya
Putusan dismissal ini digelar setelah MK melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.