Geger Es Krim Beralkohol di Surabaya, Walkot Eri Tegaskan Gerai Tak Berizin-Sudah Ditindak!

1 week ago 7

Selasa, 8 April 2025 - 14:39 WIB

Surabaya, VIVA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merespons viralnya gerai es krim Hey Nick's yang menjual produk mengandung alkohol tanpa izin di Pakuwon Trade Center Surabaya. Eri memastikan Pemkot Surabaya telah menindak tegas gerai es krim tersebut setelah viral di media sosial.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.

"Menjawab viral di media sosial soal adanya gerai yang menjajakan es krim mengandung alkohol di sebuah mal, penting untuk kita pahami bersama bahwa Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 yang di dalamnya mengatur soal penjualan minuman beralkohol," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa, 8 April 2025.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Photo :

  • Nur Faishal (Surabaya)/ VIVA

Ia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan penjualan, metode penjualan (langsung atau untuk diminum di tempat), hingga pengelompokan minuman berdasarkan kadar alkohol.

"Pengaturan ini berkaitan dengan izin penjualan, metode (penjualan langsung, minum di tempat), golongan minuman yang terkait dengan kadar alkohol, dan sebagainya," ujarnya.

Menurut dia, regulasi ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting yang dapat berdampak pada masyarakat. "Mengapa ini diatur? Karena terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang secara filosofis, sosiologis, dan aspek kesehatan bisa mempengaruhi masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Eri menuturkan bahwa aturan tersebut juga merujuk pada kebijakan serupa di tingkat nasional yang memiliki regulasi terkait pengendalian minuman beralkohol. "Bahwa gerai tersebut tidak memiliki izin menjual alkohol," imbuhnya.

Eri menegaskan bahasa Pemkot Surabaya melalui tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perangkat Daerah (PD) terkait, telah turun tangan menindak gerai es krim tersebut. Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda yang berlaku.

"Tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya serta dinas terkait pun bergerak untuk menindak gerai tersebut. Perda tersebut juga menjadi dasar untuk menyegel gerai es krim. Beberapa produk telah kami amankan untuk keperluan uji lab," tegasnya.

Wali Kota Eri juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan penjualan minuman beralkohol ilegal di lingkungan sekitar.

"Masyarakat yang mengetahui ada gerai penjualan minuman beralkohol tanpa izin silahkan melapor ke Pemkot Surabaya maupun aparat yang berwenang. Kita jaga bareng Kota Surabaya," pungkasnya

Halaman Selanjutnya

Selain itu, Eri menuturkan bahwa aturan tersebut juga merujuk pada kebijakan serupa di tingkat nasional yang memiliki regulasi terkait pengendalian minuman beralkohol. "Bahwa gerai tersebut tidak memiliki izin menjual alkohol," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |