Banjarbaru, VIVA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.
"Saya minta polisi lebih tegas tangkap dan memproses pembakar lahan," kata Gibran di Banjarbaru, dikutip Jumat, 11 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Gibran mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan jajaran Polda Kalimantan Selatan hingga saat ini.
"Saya mendapatkan informasi, sudah ada beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka, tuntaskan perkaranya hingga divonis pengadilan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dampaknya sangat luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi termasuk bencana kesehatan.
Di sisi lain, ia memastikan penanganan karhutla di tiga provinsi di Pulau Kalimantan berjalan optimal setelah meninjau langsung kondisi serta perkembangan penanganan di lapangan.
Gibran menegaskan penanganan karhutla harus disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah, karena karakteristik lokasi dan tantangan yang dihadapi petugas tidak selalu sama, sehingga langkah pengendalian perlu dilakukan secara tepat sesuai kebutuhan.
Peninjauan Gibran mencakup Kota Palangka Raya, Banjarbaru dan Kabupaten Kubu Raya untuk memperoleh gambaran faktual mengenai perkembangan penanganan karhutla sekaligus memastikan kebutuhan di lapangan dapat diketahui secara langsung oleh pemerintah pusat.
“Penanganan yang optimal tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memadamkan kebakaran, tetapi juga kesiapan petugas, kecukupan dukungan operasional, serta kemampuan pemerintah merespons persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan setiap kendala yang muncul dalam penanganan karhutla segera diketahui, sehingga langkah penyelesaian dapat ditentukan berdasarkan kondisi nyata dan tidak menunggu persoalan berkembang lebih besar.
Gibran menekankan pentingnya pelaksanaan penanganan secara terukur agar setiap langkah yang ditempuh dapat dinilai hasilnya dan benar-benar memberikan dampak terhadap pengendalian kebakaran di wilayah yang masih terdampak.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan sudah ada tujuh orang ditetapkan tersangka perkara karhutla yang semuanya perorangan.
Kemudian satu kasus kebakaran lahan milik korporasi naik ke tahap penyidikan di wilayah Kabupaten Banjar. (Ant)
Kalimantan Selatan Dikepung Karhutla Sejak Januari 2026, Luasnya Capai 20.206 Hektare!
BPBD Kalimantan Selatan mencatat luas terdampak karhutla di provinsi itu telah mencapai 20.206,06 hektare dengan 2.963 kejadian sepanjang Januari hingga September 2026.
VIVA.co.id
11 September 2026

3 days ago
5













