Jakarta, VIVA – Grab buka suara soal besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima mitra pengemudi ojek online (ojol). Manajemen mengatakan besaran BHR diberikan berdasarkan keaktifan diriver ojol, yang terbagi dalam beberapa kategori.
Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan mengacu kepada imbauan Presiden Prabowo Subianto, BHR diberikan atas dasar keaktifan kerja mitra pengemudi. Untuk itu, penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, selain tingkat keaktifan juga sangat bergantung pada kemampuan finansial perusahaan.
"Oleh karena itu, Mitra Pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini, berarti tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku, misalnya karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan," ujar Tirza dalam keterangannya resminya Kamis, 27 Maret 2025.
Tirza menjelaskan, Grab membagi penerima BHR menjadi empat tingkatan yakni dari Jawara, Ksatria, Pejuang dan Anggota.
"Tingkatan pertama, di mana ini yang sesuai dengan arahan Presiden yaitu berdasarkan keaktifan kerja atau Mitra Aktif yang berkinerja baik, diperuntukkan untuk Mitra Jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir. Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi yaitu Rp 1.600.000 untuk Mitra Roda 4 serta Rp 850.000 untuk Mitra Roda 2,” jelasnya.
“Untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota), ini murni inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Hari Idul Fitri. Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia kedepannya," sambungnya.
Berbeda dengan THR, BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra [engemudi.
Ojek Online Grab Electric
“Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pengguna serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh Mitra Pengemudi. Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” jelasnya.
Tirza mengatakan, hingga 24 Maret 2025 Grab telah menyalurkan BHR kepada hampir setengah juta mitra pengemudi yang memenuhi kriteria.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menanggapi protes sejumlah pengemudi ojek online (ojol) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp 50.000.
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan
Immanuel mengatakan, besaran BHR tersebut ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dibuat oleh pihak aplikator, di mana pengemudi yang menerima Rp 50.000 merupakan driver ojol yang masuk dalam kategori sebagai pekerja paruh waktu.
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan,” ujar Immanuel dikutip Rabu, 26 Maret 2025.
Halaman Selanjutnya
Source : Dok