Habiburokhman: KPK Akan Supervisi Usut 3 Kasus Korupsi Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

3 hours ago 1

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:06 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Menurut Habiburokhman, proses hukum tetap ditangani Jampidsus Kejagung sebagai leading sector dengan dukungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, sementara KPK menjalankan fungsi supervisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan nanti akan disupervisi oleh KPK," katanya di ruang sidang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026

Ia belum memerinci bentuk supervisi yang akan dilakukan KPK dalam proses penanganan perkara tersebut.

Habiburokhman menilai sinergi seluruh aparat penegak hukum diperlukan agar penanganan perkara berjalan lebih efektif.

Di sisi lain, Komisi III DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum yang berlangsung. Untuk itu, seluruh fraksi di Komisi III telah menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) guna mengawasi kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau panja," ujarnya.

Ia berharap keberadaan Panja dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK selama proses penanganan perkara.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, sekaligus berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga memberikan penjelasan mengenai temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan kediaman pribadinya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |