Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Permintaan tersebut disampaikan setelah penanganan perkara yang sebelumnya diproses kepolisian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA ya, yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," kata Habiburokhman di ruang sidang Komisi III DPR RI, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
Menurut Habiburokhman, pembentukan tim independen diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berlangsung tanpa campur tangan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Ia berharap langkah tersebut dapat membuat penanganan perkara berjalan lebih objektif, maksimal, dan independen.
Habiburokhman menambahkan panitia kerja (Panja) khusus yang telah dibentuk Komisi III DPR juga akan mengawasi kinerja tim independen Kejaksaan Agung selama proses penyidikan berlangsung.
Ia memastikan Panja akan menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka dan independen demi menjaga akuntabilitas penanganan perkara.
"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, sekaligus berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan mengenai temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Halaman Selanjutnya
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat 10 Juli 2026, Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan kediaman pribadinya.

2 hours ago
1











