Hadir di Sidang Praperadilan, Eks Dirdik Jampidsus Ungkap Sosok Febrie Adriansyah: Manut Pimpinan

5 days ago 3

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Direktur Penyidikan )Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan dihadirkan dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 21 Februari 2026.

Dalam kesempatan itu, Jasman mengaku bahwa memiliki kedekatan dengan mantan Jampidsus tersebut. Pasalnya, saat itu Febrie masih menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus dan berada di bawah kepemimpinannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan," kata dia di dalam persidangan.

Ia mengaku bahwa telah menjalin kerja sama bersama Febrie sudah hampir tiga tahun, sebelum akhirnya ia berpindah tugas menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan

Photo :

  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Jasman kemudian kembali bertugas di Kejaksaan Agung dengan menduduki sejumlah jabatan, yakni Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas), hingga Pelaksana Tugas (Plt) Jamwas.

Sebelum akhirnya pada tahun 2016, ia pensiun dan mengajar materi tindak pidana korupsi bagi calon jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Jasman Ungkap Mekanisme Penanganan Perkara

Masih dalam kesempatan yang sama, Jasman juga menjelaskan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan berdasarkan pengalamannya ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan.

Dalam mekanismenya, laporan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan.

Setelah itu, Direktur Penyidikan menetapkan jadwal ekspose untuk membahas dugaan tindak pidana yang akan disidik.

Menururnya, kegiatsn ekspose merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara. Dalam kondisi tertentu, ekspose dapat dilanjutkan di hadapan Jaksa Agung Muda hingga Jaksa Agung.

"Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose," ujarnya.

Lalu, apabila perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat kemudian menyusun tim jaksa yang akan melakukan penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dilakukan, proses berlanjut pada penentuan calon tersangka apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Di sisi lain Jasman menyebut bahwa penetapan tersangka juga harus melalui ekspose. Pada masa dirinya menjabat, nama seseorang juga tidak boleh disebut sebagai tersangka sebelum terdapat keterangan saksi dan bukti yang mendukung.

Halaman Selanjutnya

"Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka," ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |