Hakim Nilai Pengacara Ronald Tannur Telah Merusak Mental Aparatur Pengadilan Negeri Surabaya

6 hours ago 1

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:38 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis pidana selama 11 tahun penjara dan juga denda Rp 750 juta terhadap mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Vonis terkait perkara suap putusan bebas Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.

Majelis hakim dalam pernyataan pertimbangan yang memberatkan vonis Lisa, yakni perbuatannya telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya.

“Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya, mulai dari security, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, hakim pada saat penanganan perkara Ronald Tannur dengan cara membagi bagikan uang agar memuluskan segala kepentinganya,” ujar Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti di ruang sidang, Rabu, 18 Juni 2025.

Pertimbangan lain yang memberatkan vonis Lisa, yakni perbuatan Lisa dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan juga profesi advokat.

Majelis hakim juga menyatakan, Lisa telah menyalahgunakan profesinya dengan tidak menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan atau Yudikatif dan profesi advokat. Terdakwa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan,” tutur Hakim.

Poin lain keadaan yang memberatkan vonis Lisa, yakni perbuatannya dinilai menjadi contoh praktik buruk advokat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terdakwa menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya dengan cara cara yang melanggar hukum,” kata hakim.

Sementara itu untuk pertimbangan yang meringankan vonis Lisa, yakni dia belum pernah dihukum dan juga masih mempunyai tanggungan keluarga serta berusia lanjut.

“ Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas adalah karena kekhawatiran dari terdakwa tidak ditegakkannya keadilan oleh hakim yang memeriksa perkara klien terdakwa, akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara ini,” ucap hakim membacakan keadaan yang meringankan vonis Lisa.

Halaman Selanjutnya

“Perbuatan terdakwa menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya dengan cara cara yang melanggar hukum,” kata hakim.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |