Bekasi, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N, selaku terdakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan.
Permohonan tersebut diajukan pada awal sidang ketiga yang digelar di PN Cikarang, Kamis, 20 Agustus 2026. Namun, majelis hakim menilai tidak ada alasan mendesak yang dapat menjadi dasar untuk mengabulkan permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya ya," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Dengan keputusan tersebut, N bersama dua terdakwa lainnya, yakni EB dan B, tetap menjalani proses hukum dalam status tahanan. Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengatakan persoalan penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.
Pihak korban, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan tersebut.
"Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari Majelis Hakim. Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi," kata Dani.
Meski demikian, Dani mempertanyakan konsekuensi apabila penangguhan penahanan nantinya dikabulkan. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai perhitungan masa tahanan apabila terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.
"Kalau bicara penangguhannya dikabulkan nanti jadi agak blunder. Bagaimana hitungan status tahanannya?" ujarnya.
Dani juga menanggapi bantahan pihak terdakwa yang menyebut Nyumarno Cs tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Menurutnya, bantahan tersebut merupakan hak terdakwa dan penasihat hukumnya. Namun, seluruh dalil tersebut nantinya akan diuji berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
"Kalau masalah pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah aja. Nanti kita lihat fakta persidangannya aja," kata Dani.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia menilai proses hukum yang telah berjalan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan, akan menjadi bagian dalam menguji konstruksi perkara tersebut.
Dani juga menyatakan pihaknya tetap meyakini proses hukum yang dilakukan penyidik, jaksa penuntut umum hingga majelis hakim telah melalui tahapan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Halaman Selanjutnya
"Tidak mungkin kalau penyidik tidak menemukan suatu fakta atau keterangan dari beberapa saksi, terus dia bisa melakukan penahanan. Apalagi itu sudah masuk persidangan," ujarnya.

6 days ago
7
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

