Hakim Ungkap Alasan Menolak Eksepsi Hasto

1 week ago 8

Jumat, 11 April 2025 - 14:52 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya. Hal itu disampaikan dalam sidang Putusan Sela, Jumat, 11 April 2025.

Hakim menjelaskan salah satu pertimbangan menolak nota keberatan Hasto, yang menuding KPK hanya mendaur ulang perkara yang sudah inkrah.

Hakim menjelaskan terkait dengan dalil eksepsi Hasto soal dakwaan bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. 

Hakim menyebut bahwa putusan-putusan tersebut tidak secara utuh dan otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama.

"Menimbang bahwa konteks hukum pidana azas nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP hanya berlaku terhadap orang yang sama bukan terhadap orang yang berbeda meskipun terkait dengan peristiwa pidana yang sama atau berkaitan," kata hakim.

Hakim juga menerangkan bahwa putusan perkara yang sudah inkrah sebelumnya tidak menimbulkan nebis in idem terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto.

"Menimbang bahwa sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yg terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta merta menjadikan dakwaan batal demi hukum melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan," kata hakim.

Hakim menyebutkan, dalil dalam dakwaan tidak disusun berdasarkan perkara secara utuh. Maka itu, hakim berpendapat hal tersebut merupakan materi pembuktian yang harus dibuktikan dalam pokok perkara dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan dalam tahap eksepsi.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan eksepsi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto menyebut KPK melanggar asas kepastian hukum dalam mendakwanya.

Hasto mengklaim KPK melanggar asas kepastian hukum setelah membuka kembali atau hanya mendaur ulang dakwaan kasus lama yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia bilang dakwaan jaksa terhadapnya tak ada fakta atau bukti yang baru.

"Proses daur ulang kasus yang sudah inkrah ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru," kata Hasto menyampaikan eksepsi pada pekan lalu.

Dia menyinggung kasus Harun Masiku yang sebelumnya sudah pernah diadili di pengadilan. Menurut Hasto, dalam putusan pengadilan, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan keterlibatannya. 

"Dalam putusan pengadilan yang telah inkrah, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," kata Hasto.

Halaman Selanjutnya

Hakim menyebutkan, dalil dalam dakwaan tidak disusun berdasarkan perkara secara utuh. Maka itu, hakim berpendapat hal tersebut merupakan materi pembuktian yang harus dibuktikan dalam pokok perkara dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan dalam tahap eksepsi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |