Jakarta, VIVA – Pemegang resmi merek Great Wall di Indonesia, Connie Laila, menyampaikan pengumuman penting terkait penggunaan dan peredaran merek palsu di pasar nasional.
Melalui kuasa hukumnya, Anggiat Panggabean & Partners, ditegaskan bahwa klien mereka merupakan satu-satunya pemilik hak sah atas Merek Great Wall berdasarkan Sertifikat HKI No. 68354/2023 serta Pengalihan Hak Merek Terdaftar No. IDM000166394 untuk kelas barang 16.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Selasa, 9 Desember 2025, Connie Laila menegaskan bahwa hanya PT Mitra Global Niaga, yang berkedudukan di Jakarta Barat, yang diberikan izin dan kuasa resmi untuk memproduksi, menggunakan, dan memperdagangkan produk bermerek Great Wall di seluruh wilayah Indonesia. Izin tersebut diberikan sejak 24 Agustus 2023.
Produk-produk yang dimaksud mencakup barang-barang kebutuhan perkantoran seperti isi staples, alat penjilid buku, stopmap, kawat penjepit kertas, amplop, ordner, bahan plastik pembungkus, lakban, dan berbagai produk cetakan lainnya.
Seluruh produk resmi Great Wall memiliki logo dan identitas visual yang terverifikasi serta dilengkapi hologram keamanan.
Mereka juga menyoroti banyaknya produk yang meniru elemen visual merek GREAT WALL. Mulai dari desain kemasan, hologram, hingga penggunaan logo yang mendekati identik, yang berpotensi menyesatkan konsumen dan merugikan Connie Laila sebagai pemegang merek asli.
Kuasa hukum mengingatkan bahwa seluruh produsen, importir, distributor, agen, maupun pengecer yang tidak memiliki izin dari pemegang merek diminta untuk segera menghentikan memproduksi, mengimpor, menyimpan, atau memperdagangkan barang dengan merek Great Wall atau yang memiliki kemiripan pada pokoknya.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda,” ujar Anggiat dalam keterangan resmi pada Kamis, 11 Desember 2025.
“Kegiatan pemalsuan merupakan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” tegasnya lagi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar untuk penggunaan merek terdaftar tanpa hak.
Pemegang merek juga mengimbau masyarakat agar selalu membeli produk Great Wall yang asli demi menjamin kualitas serta mendapatkan perlindungan hukum.
Pengumuman ini sekaligus menjadi peringatan resmi agar pelaku usaha tidak lagi memperjualbelikan produk Great Wallnon-resmi demi menghindari konsekuensi hukum.
Halaman Selanjutnya
“Penegakan hukum akan ditempuh jika ada pihak yang tetap membandel. Perlindungan merek bukan hanya soal bisnis, tetapi juga perlindungan konsumen agar mereka mendapatkan produk yang berkualitas dan legal,” ujar Anggiat.

5 hours ago
2









