Jakarta, VIVA – Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) pada Jumat, 21 Agustus 2026, terpantau belum mengalami perubahan. Harga emas batangan Antam masih berada di level Rp2.725.000 per gram.
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta pada pukul 09.07 WIB, harga emas Antam tetap berada di angka Rp2.725.000 per gram. Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga masih stabil.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Harga buyback emas Antam pada perdagangan Jumat berada di level Rp2.585.000 per gram.
Meski demikian, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan pembaruan harga yang ditetapkan.
Harga Emas Antam Jumat, 21 Agustus 2026
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan Antam, harga yang ditawarkan berbeda sesuai dengan berat emas. Harga dasar emas Antam mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Berikut daftar harga dasar emas Antam yang terpantau pada Jumat pagi:
- Emas 0,5 gram: Rp1.412.500
- Emas 1 gram: Rp2.725.000
- Emas 2 gram: Rp5.390.000
- Emas 3 gram: Rp8.060.000
- Emas 5 gram: Rp13.400.000
- Emas 10 gram: Rp26.745.000
- Emas 25 gram: Rp66.737.000
- Emas 50 gram: Rp133.395.000
- Emas 100 gram: Rp266.712.000
- Emas 250 gram: Rp666.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.332.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.665.600.000
Harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum untuk emas batangan Antam. Dalam transaksi pembelian, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh calon pembeli.
Ada Pajak Saat Beli dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga emas, masyarakat yang melakukan transaksi emas Antam juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk pembelian emas Antam, harga yang dikenakan pajak adalah sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi.
Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku bagi transaksi buyback. Setiap transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Besaran PPh Pasal 22 untuk transaksi buyback tersebut adalah 1,5 persen. Pajak tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi pada saat proses buyback dilakukan.
Dengan demikian, nominal yang diterima dalam transaksi penjualan kembali emas tidak hanya bergantung pada harga buyback per gram. Jika nilai transaksi melebihi batas yang ditentukan, terdapat potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Halaman Selanjutnya
Harga emas sendiri menjadi salah satu informasi yang rutin diperhatikan masyarakat, terutama ketika ingin membeli maupun menjual kembali emas batangan. Perubahan harga dapat terjadi sewaktu-waktu sehingga calon pembeli maupun pemilik emas perlu memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi.

5 days ago
12
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

