Harta Bandar Narkoba Rp221 Miliar Disikat Lewat TPPU, Polri: Tujuannya Jelas, Miskinkan Bandar Hingga Kurir

2 hours ago 1

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:55 WIB

Jakarta, VIVA – Tak cuma menangkap dan menyita narkoba, Badan Reserse Kriminal Polri kini memburu harta kekayaan para bandar. Tujuannya satu, yakni memiskinkan mereka sampai tak bisa bangkit lagi.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polri telah menyita aset senilai Rp221 miliar milik para pelaku kejahatan narkotika. Langkah ini dilakukan lewat penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menelusuri setiap rupiah hasil bisnis haram narkoba.

“Polri mengusut tuntas penyidikan TPPU terhadap tindak asal narkoba, terutama kasus besar. Semua aset pelaku kami sita,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Dari 51.763 tersangka kasus narkoba, sebanyak 29 orang dijerat dengan pasal TPPU. Nilai total aset yang dirampas mencapai Rp221.386.911.534, dimana terdiri dari uang tunai Rp18,88 miliar dan aset bergerak serta tak bergerak Rp202,5 miliar.

Barang sitaan itu tak main-main, yakni 45 mobil mewah, 43 motor, 4 alat berat, 14 jam tangan branded, 10 tas mahal, dan logam mulia seberat 40,82 gram.

Tak berhenti di situ, polisi juga menyegel 18 bidang tanah dan 19 properti mewah di berbagai wilayah. Menurut Brigjen Eko, strategi ini bagian dari upaya Polri memutus napas ekonomi jaringan narkoba yang kerap hidup dari uang haram.

“Tujuannya jelas, memiskinkan para bandar, pengedar, dan kurir, supaya mereka tak punya kekuatan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkoba,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, perang besar melawan narkoba terus digencarkan Polri. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, jajaran kepolisian berhasil menyita 197,71 ton barang haram berbagai jenis dan menangkap lebih dari 51 ribu pelaku di seluruh Indonesia.

Angka itu bukan sekadar statistik, tapi bukti bahwa jaringan narkoba di Tanah Air masih begitu masif, bahkan melibatkan warga negara asing hingga anak di bawah umur. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jendeeal Polisi Syahardiantono, menyebut hasil ini sebagai bentuk nyata komitmen Polri menjalankan amanat Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo–Gibran, yaitu memberantas narkoba hingga ke akar.

“Pemberantasan dan pencegahan narkoba harus dilakukan terus-menerus. Pak Kapolri sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.

Uang sitaan Rp13 T di Kejagung

Kejagung Ultimatum 2 Raksasa Sawit! Asetnya Bakal Disita Kalau Uang Pengganti Rp4,4 T Tak Dibayar

Kejagung tidak main-main menagih uang negara dari dua konglomerat sawit tanah air. Dua nama besar itu adalah Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Tunggakannya Rp4,4 T

img_title

VIVA.co.id

22 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |