Hasto Kristiyanto Rencanakan Ajukan Banding usai Putusan Sela Ditolak Hakim

1 week ago 7

Jumat, 11 April 2025 - 12:55 WIB

Jakarta, VIVA – Tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa berencana akan mengajukan banding atas ditolaknya nota keberatan atau eksepsi. Pasalnya, hakim telah menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Hasto dan tim hukumnya.

“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini. Tentu saja, nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,” ujar Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat, 11 April 2025.

Kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail.

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Adapun, mekanisme banding tersebut yakni bakal diajukan bersama-sama dengan banding pokok perkara apabila nantinya Hasto Kristiyanto telah diputus bersalah dan dihukum pidana.

Setelah itu, Maqdir dalam persidangan agenda putusan sela meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) memberikan nama-nama saksi pada sidang Hasto berikutnya. Hal itu penting supaya penasihat hukum dapat menganalisis pendalaman materi kepada saksi-saksi tersebut.

“Mengingat pemeriksaan ini nanti akan dilakukan pada hari Kamis, kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini,” ujar Maqdir.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya.

Hal tersebut diungkap hakim ketika membacakan putusan sela atas eksepsi yang telah diajukan. Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 April 2025.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum, terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang.

Kemudian, Rios meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," jelas dia.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 600 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut diungkap hakim ketika membacakan putusan sela atas eksepsi yang telah diajukan. Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |