Jakarta, VIVA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai bahwa perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan model majalah dewasa, Lisa Mariana, kini telah memasuki fase krusial dalam dinamika hukumnya. Dalam unggahan terbarunya di Instagram pada Selasa, 8 April 2025 Hotman bahkan mengibaratkan kasus ini sudah layak masuk ke “babak perempat final” layaknya pertandingan besar.
"Babak pertandingan hubungan intim mantan pejabat dan mantan pacarnya sudah melewati babak penyisihan. Pertandingan hukumnya sudah semakin seru, sudah waktunya dinaikkan ke babak perempat final," ujar Hotman. Scroll lebih lanjut ya.
Pernyataan ini muncul seiring langkah terbaru kedua belah pihak yang telah resmi membawa kuasa hukum masing-masing untuk menghadapi konflik yang kian melebar di ranah publik.
Menurut Hotman, Lisa Mariana memiliki peluang untuk melawan balik dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Sebab, beredar tuduhan di media sosial yang menyebut dirinya telah hamil dari pria lain sebelum menjalin relasi dengan Ridwan Kamil, termasuk ketika keduanya sempat menginap bersama di sebuah hotel di Palembang.
"Kalau mau, si cewek membuat laporan polisi pencemaran nama baik, karena dia di medsos dituduh telah hamil dari orang lain jauh sebelum mereka menginap di hotel Palembang," jelas Hotman.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tuduhan pencemaran nama baik, karena dihamili orang. Nah itu kena Undang-undang ITE," tegasnya.
Di sisi lain, Hotman mengingatkan pihak Ridwan Kamil untuk bersikap pasif dan tidak mengambil langkah hukum terlebih dahulu. Menurutnya, posisi mantan wali kota Bandung itu saat ini tidak menguntungkan dan justru bisa menjadi bumerang jika terlalu agresif.
Lisa Mariana
Photo :
- IG @lisamarianaaa
"Kalau bagi si cowok, jangan lakukan apapun karena Anda dalam posisi tidak bisa melakukan apapun," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika Ridwan Kamil terburu-buru menempuh jalur hukum atau bahkan melakukan tes DNA terlebih dahulu, risiko yang dihadapi bisa jauh lebih besar.
"Karena kalau kau bergerak duluan, lalu tes DNA. Maka nanti kau bisa kena," imbuhnya.
Namun, apabila Lisa Mariana terlebih dahulu melaporkan Ridwan Kamil dan pengaduannya diterima, Hotman menyarankan agar pihaknya segera mendesak kepolisian untuk melakukan tes DNA terhadap anak yang diduga hasil dari hubungan mereka.
"Begitu LP diterima soal dituduh dihamili orang lain, langsung minta kepada polisi untuk tes DNA, siapa tahu anakmu menjadi hak waris," paparnya.
Ia merujuk pada ketentuan Mahkamah Konstitusi yang memberikan hak waris bagi anak luar nikah yang terbukti secara biologis.
Lisa Mariana
Photo :
- IG @lisamarianaaa
Dalam unggahan sehari sebelumnya, Hotman juga menanggapi rencana kuasa hukum Ridwan Kamil yang dikabarkan akan mengadukan Lisa Mariana ke polisi dengan menggunakan UU ITE.
"Pengacara dari si oknum laki menyatakan akan membuat pengaduan ke polisi berdasarkan undang undang ITE," sebut Hotman.
Namun Hotman menilai langkah itu harus dipikirkan secara matang. Ia menilai bahwa membuka jalur pidana justru bisa memberi kesempatan pada Lisa untuk menuntut tes DNA yang hasilnya mungkin tidak menguntungkan Ridwan Kamil.
"Hei hati-hati kalau kamu menempuh jalur pidana, itu membuka kesempatan bagi penyidik untuk memerintahkan tes DNA. Kecuali si cowok memang mau tes DNA, mau tidak?," ujarnya, menantang.
Menutup nasihat hukumnya, Hotman menyarankan Ridwan Kamil untuk menerapkan dua pendekatan: diam total atau menghilang dari sorotan publik.
"Sebagai teman dan ahli strategi berperkara, ini saat-saat terbaik bagi RK. Ada dua teori yang perlu RK terapkan yaitu pertama do nothing atau jangan melakukan apapun, dan kedua seolah-olah hilang ditelan bumi," katanya.
Menurut Hotman, bila memang benar hubungan keduanya terjadi atas dasar suka sama suka, maka Lisa Mariana juga tidak bisa menuntut lebih jauh secara hukum.
"Kalau hubungan itu terjadi karena sama-sama mau, maka si cewek tidak bisa berbuat apa-apa," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
"Tuduhan pencemaran nama baik, karena dihamili orang. Nah itu kena Undang-undang ITE," tegasnya.