Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dipastikan akan memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Selasa, 15 Juli 2025 pagi ini.
Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, yang menyeret pengadaan laptop Chromebook. Kepastian kehadiran Nadiem disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
"Ya (bakal hadir)," ujar Hotman kepada wartawan.
Hotman Paris
Photo :
- VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar
Hotman juga menegaskan bahwa ia akan mendampingi langsung kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung. Ini menjadi pemeriksaan kedua bagi Nadiem, setelah sebelumnya sempat meminta penjadwalan ulang.
Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025.
Namun, sorotan kini mengarah pada kemungkinan besar materi pemeriksaan besok apakah akan berkaitan erat dengan hasil penggeledahan kantor GoTo beberapa waktu lalu atau tidak.
Kejaksaan Agung mengatakan bahwa penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti penting dari hasil penggeledahan dan penyitaan barang elektronik yang dilakukan di kantor GoTo. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
"Ya saya kira semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen-dokumen berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan maupun dari barang bukti elektronik yang tentu penyidik sudah membaca, mengkaji, menilai ya semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan peran-peran pihak itu," kata Harli kepada wartawan, Senin, 14 Juli 2025.
Halaman Selanjutnya
Kejaksaan Agung mengatakan bahwa penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti penting dari hasil penggeledahan dan penyitaan barang elektronik yang dilakukan di kantor GoTo. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.