IAW Dorong 8 Pilar Penting untuk Tingkatkan Pengawasan dan Kinerja Lembaga Negara

1 week ago 10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Jakarta, VIVA – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai ada 8 pilar yang bisa mendorong kinerja DJBC bisa lebih baik ke depannya. Pilar itu, lanjut dia, harus menjadi fondasi agar tidak mengulang persoalan lama.

Menurutnya, pengalaman Indonesia menunjukkan perubahan struktur tidak otomatis mengubah tata kelola apabila data, kewenangan, pengawasan, integritas, dan ukuran kinerja tidak ikut dibenahi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Indonesia memiliki pengalaman panjang mengganti struktur tanpa selalu mengubah cara kekuasaan bekerja. Karena itu, pembentukan OKCI dan NBEGS harus bertumpu pada delapan pilar," kata Iskandar dalam keterangannya, dikutip Kamis, 13 Agustus 2026.

Pilar pertama adalah menjadikan data sebagai aset strategis negara. Menurut Iskandar, data perbatasan ekonomi dapat menggambarkan hubungan eksportir dan importir, jalur perdagangan, pemilik manfaat, nilai transaksi, pola pembayaran, hingga penggunaan fasilitas kepabeanan.

"Data tidak boleh dibersihkan hanya ketika muncul masalah. Data harus terus diperiksa kualitasnya, distandardisasi, dan ditentukan siapa pemilik serta penanggung jawabnya," paparnya.

Pilar kedua adalah integrasi tanpa menghapus tanggung jawab sektoral. Sistem yang terintegrasi, menurut Iskandar, tidak boleh membuat keputusan menjadi anonim. Setiap kementerian dan lembaga tetap harus bertanggung jawab atas keputusan yang dikeluarkannya meskipun proses dan datanya berada dalam satu arsitektur.

"Sistem terintegrasi tidak berarti semua keputusan menjadi anonim. Setiap lembaga tetap harus bertanggung jawab atas keputusan sektoral yang diterbitkannya," tegasnya.

Pilar ketiga adalah manajemen risiko nasional. Negara membutuhkan register risiko perbatasan, pusat analisis bersama, serta tata kelola watchlist yang memiliki dasar hukum dan dapat diuji. Dalam konsep NBEGS, daftar pemantauan tidak boleh menjadi instrumen informal yang dapat digunakan tanpa batas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak boleh ada daftar hitam informal tanpa dasar hukum, batas waktu, alasan, dan mekanisme koreksi. Setiap watchlist harus memiliki pemilik data dan dapat dievaluasi," ujar Iskandar.

Pilar keempat adalah pemisahan fungsi. Iskandar menilai satu unit tidak boleh menguasai seluruh siklus kepabeanan, mulai dari membuat profil risiko, menentukan objek pemeriksaan, melakukan pemeriksaan, menetapkan kewajiban, hingga menilai keberatan atas keputusannya sendiri.

Halaman Selanjutnya

"Pihak yang membuat profil risiko tidak seharusnya sekaligus menjadi pihak yang memeriksa, menetapkan, dan menangani keberatan. Pemisahan fungsi adalah salah satu kunci untuk mencegah konsentrasi kekuasaan," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |