Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengimbau pemerintah daerah untuk turut menyiapkan mitigasi risiko, bila ingin menerbitkan obligasi atau surat utang daerah.
Purbaya merujuk pengalaman negara lain yang membolehkan pemda untuk menerbitkan obligasi. Menurutnya, ketika pemda negara tersebut mengalami kendala penerbitan utang, risikonya turut ditanggung oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kalau lihat pelajaran di negara Amerika Latin, Brasil kayaknya, itu dulu daerahnya, provinsi boleh ambil surat utang, dianggapnya terpisah sama pusat. Tapi ketika ramai, yang ditunjuk pusat juga. Begitu jadi problem, akhirnya negara terganggu juga,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo
Photo :
- ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Pemda yang telah mengajukan usulan penerbitan obligasi daerah adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Purbaya mengaku tidak melarang Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi. Namun, Dia berharap pemda bisa menekan risiko penerbitan obligasi tersebut terhadap perekonomian nasional.
“Enggak apa-apa, nanti kita lihat seperti apa. Tapi pada dasarnya gitu. Hitungan saya sih kalau uangnya banyak, ya ngapain pinjam? Tapi kalau butuh ya enggak apa-apa, pinjam saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan, dirinya akan tetap mengajukan penerbitan obligasi daerah, sebagai instrumen untuk membiayai sejumlah pembangunan di Jakarta.
Hal itu dikatakan Pramono dalam menanggapi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta agar pemerintah daerah (pemda) tidak terburu-buru menerbitkan obligasi daerah.
“Karena bagaimana pun Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu. Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2026.
Pramono mengatakan, meski Dia mendengarkan dan mematuhi hal tersebut, dirinya akan tetap mengajukan obligasi daerah untuk Jakarta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pramono pun meminta agar dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat dikembalikan ke jumlah semula, jika memang pemerintah daerah diminta untuk tidak terburu-buru menerbitkan obligasi.
“Atau kalau enggak, ya dana bagi hasilnya tolong dikembalikan. Jadi simpel itu saja,” ujarnya. (Ant).
Pemda Bisa Pinjam ke SMI Buat Bangun Infrastruktur, Purbaya: Dibayar Sebagian Pakai DBH
Purbaya siapkan skema agar Pemda bisa pinjam dana ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk bangun infrastruktur yang sebagian pembayarannya via dana bagi hasil (DBH).
VIVA.co.id
9 September 2026

1 day ago
4











