Inpres 11/2026 Terbit, Pemerintah Disebut Pertegas Aturan Pembukaan Lahan untuk Cegah Karhutla

23 hours ago 10

Rabu, 9 September 2026 - 22:04 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah memperkuat langkah pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Inpres yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026 itu memperjelas batas penerapan kearifan lokal dalam pembukaan lahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencegahan karhutla sekaligus memastikan pembukaan lahan tidak menjadi celah terjadinya kebakaran yang lebih luas.

Melalui Inpres tersebut, pemerintah pusat meminta kementerian, lembaga, gubernur, hingga bupati dan wali kota menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Diktum KESATU angka 1, Presiden menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, gubernur, hingga bupati/wali kota untuk 'menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Penegakan hukum juga diarahkan dilakukan secara tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan maupun memfasilitasi pembakaran hutan dan lahan.

Dalam Diktum KESATU angka 6, pemerintah diminta menegakkan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif “secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik” yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan lahan terjadi.

Meski memperkuat larangan pembakaran, Inpres tersebut juga mengatur secara lebih tegas mengenai pengecualian berdasarkan kearifan lokal.

Pengecualian tersebut tidak bisa diterapkan secara bebas. Dalam Diktum KEDUA angka 1 disebutkan penerapan pengecualian tersebut “hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan kumulatif”.

Artinya, seluruh persyaratan yang ditetapkan harus dipenuhi secara bersamaan. Diantaranya luas lahan yang dibuka dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga. Masyarakat juga diwajibkan membuat dan memelihara sekat bakar secara ketat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Praktik tersebut juga tidak diperbolehkan di ekosistem gambut dan zona penyangga dengan radius 500 meter. Pemerintah juga memastikan pengecualian kearifan lokal tidak dapat digunakan untuk kepentingan bisnis skala besar.

Inpres menegaskan pengecualian tersebut “bukan merupakan kegiatan pembukaan lahan untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin/hak konsesi”.

Halaman Selanjutnya

Pelaksanaannya pun baru dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dan pendampingan dari pemerintah. Pengecualian juga hanya dapat diterapkan setelah status darurat karhutla di suatu daerah dicabut oleh kepala daerah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |