Isa Zega Tersangka Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari, Dipindah ke Lapas Wanita Malang

3 hours ago 2

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:29 WIB

Malang, VIVA - Tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha Shandy Purnamasari pada selebgram Isa Zega terus bergulir. Kini, Isa dipindahkan dari Ruang Tahanan Perempuan Polda Jawa Timur ke Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang, Jawa Timur pada Selasa, 11 Februari 2024. 

Kepala Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Yunengsih mengatakan mereka menerima dokumen lengkap terkait penahanan Isa Zega dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Isa pun diantar ke Lapas Wanita sekitar pukul 18.45 WIB. 

"Jadi kami hanya menerima, karena surat-suratnya memang lengkap untuk penahanannya," kata Yunengsih.

Isa Zega dibawa ke Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang. (Istimewa)

Photo :

  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Isa Zega yang diketahui seorang transgender akan ditempatkan di ruang tahanan berbeda dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya. Isa sementara ditempatkan di ruang tahanan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). 

"Dipisah, karena memang dia harus di ruangan tersendiri. Artinya bukan karena dia bagaimana-bagaimana, tetapi memang setiap tahanan atau narapidana yang baru dipindahkan harus kita pisahkan," ujar Yunengsih. 

Yunengsih menyebut Isa akan ditempatkan di Ruang Tahanan Mapenaling selama satu pekan. Setelah beradaptasi, dia akan ditempatkan bersama narapidana lainnya. 

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu satu minggu, apabila sudah bisa beradaptasi, maka minggu selanjutnya akan kita turunkan ke kamar yang lain. Tetapi kami masih melihat perkembangan selanjutnya seperti apa, kira-kira ada kesulitan enggak," tutur Yunengsih. 

Soal status transgender dia tidak mempersoalkannya. Karena Isa Zega sudah mendapat legalitas sebagai perempuan berupa penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa yang bersangkutan sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Jakarta Selatan tentang penetapan, dari mulai berganti nama dan atas dasar hasil pemeriksaan atau operasi dari dokter Indonesia dan Thailand yang kami terima, dilampirkan ke berkas atas nama tahanan tersebut," jelas Yunengsih. 

Sebagai informasi, Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu pada bulan Desember 2024, dan mulai ditahan pada bulan Januari 2025. 

Halaman Selanjutnya

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu satu minggu, apabila sudah bisa beradaptasi, maka minggu selanjutnya akan kita turunkan ke kamar yang lain. Tetapi kami masih melihat perkembangan selanjutnya seperti apa, kira-kira ada kesulitan enggak," tutur Yunengsih. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |