Jakarta, VIVA – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia rencananya bakal diperiksa sebagai tersangka kasus di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Mbak Ita mangkir dengan beralasan sakit. Padahal dia sudah dikabarkan bakal tiba di KPK pada Selasa 11 Februari 2025 untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Namun, informasi terakhir yang saya dapat, yang bersangkutan gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, mungkin nanti ada update, bahwa saudara HGR sedang dirawat di RS Wongso Semarang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 12 Februari 2025.
Tessa mengaku, penyidik KPK bakal melakukan analisis lebih jauh soal kabar sakit dari Mbak Ita. Penyidik bakal terjun langsung mengeceknya.
"Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudara HGR tersebut," kata Tessa.
"Juga nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek. Waktunya kapan Saya masih belum bisa sampaikan karena informasinya baru diterima penyidik," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tiga orang lain yang juga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Mbak Ita sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengabulkan gugatannya.
Mereka menjadi tersangka untuk tiga dugaan tindak pidana yaitu dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Pada prosesnya, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024 dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.
Halaman Selanjutnya
Tiga orang lain yang juga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.