Muzakir-Fadhlullah Resmi Dilantik Jadi Gubernur dan Wagub Aceh Periode 2025-2030

2 hours ago 1

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:07 WIB

Banda Aceh, VIVA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Prabowo resmi melantik Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030. 

Pelantikan itu digelar di Gedung DPR Aceh, Rabu, 12 Februari 2025 yang dihadiri oleh sejumlah menteri, mantan Gubernur Aceh, Jusuf Kalla, petinggi partai politik dan ribuan relawan Muzakir - Fadhlullah yang menunggu di luar gedung DPR Aceh.

Sebelum pelantikan, seluruh anggota DPR Aceh menggelar sidang paripurna istimewa pemberhentian Pj Gubernur dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Muzakir Manaf dan Fadhlullah. VIVA/Dani Randi

Photo :

  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

"Saya Mendagri atas nama Presiden dengan resmi melantik saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh dan Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh," kata Mendagri Tito Karnavian.

Usai dilantik Mendagri, Muzakir dan Fadhlullah di peusejuek adat oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar.

Diketahui Provinsi Aceh tidak ikut dalam pelantikan kepala daerah terpilih serentak yang akan dilantik Presiden Prabowo. Sebab Aceh punya UU Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur soal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada.

Jika mengacu UUPA, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan digelar di gedung DPR Aceh dalam rapat paripurna sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf D yang bunyinya ‘Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri’

Aturan itu juga tertuang pada pasal 69 huruf C UUPA yang berbunyi ‘pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh’

Kemudian dalam pasal 73 UUPA menjelaskan bahwa pelaksanaan pasal 69 UUPA diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya

Jika mengacu UUPA, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan digelar di gedung DPR Aceh dalam rapat paripurna sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf D yang bunyinya ‘Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri’

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |