Bandung, VIVA – Polres Sukabumi kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah pelajar kristen yang dijadikantempat ibadah beberapa waktu yang lalu di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim) tertanggal 4 Juli 2025 atas nama Y alias Y, yang sebelumnya sudah ditetapkan bersama tujuh tersangka lain.
Dengan demikian, delapan tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam keterangannya menyampaikan tersangka baru ditetapkan karena terlibat perusakan terhadap sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga dengan cara merusak dan membaret kendaraan menggunakan batu di rumah singgah milik saudari Maria.
“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka pengrusakan menjadi delapan orang” kata Hendra, saat dihubungi, Minggu, 6 Juli 2025.
“Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan, dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum,” sambungnya
Hendra mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
"Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Laporan: Cepi Kurnia/tvOne Bandung
Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Kasus Notaris Wanita Tewas di Sungai Citarum Bekasi, Tiga Jadi Tersangka
Tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap 6 orang terkait tewasnya notaris asal Kota Bogor, Sidah Alatas (60).
VIVA.co.id
6 Juli 2025