Jadwal SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025

4 weeks ago 10

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:08 WIB

Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain menjadi bukti legalitas saat berkendara di jalan raya, SIM juga memiliki masa berlaku lima tahun dan perlu diperpanjang agar tetap sah digunakan.

Untuk mempermudah masyarakat, Polda Metro Jaya kembali membuka layanan mobil SIM Keliling pada hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025. Layanan ini memungkinkan warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, mobil SIM Keliling hari ini tersebar di beberapa titik wilayah DKI Jakarta. Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, untuk Jakarta Timur, masyarakat dapat mendatangi Mall Grand Cakung.

Di kawasan Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sedangkan warga Jakarta Selatandapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Tak hanya di Jakarta, layanan serupa juga disediakan di sejumlah daerah penyangga. Di Bogor, masyarakat dapat memperpanjang SIM di Lotte Grosir Sholeh Iskandar, dengan jam layanan mulai 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk warga Bandung, mobil SIM Keliling beroperasi di dua lokasi, yakni Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sementara itu, di Bekasi, layanan perpanjangan tersedia di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Karena kuota antrean terbatas, warga disarankan datang lebih awal. Layanan berlangsung dari 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Perlu diingat, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya.

Persyaratan yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Mobil SIM Keliling

Lokasi dan Waktu Layanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung 27 Oktober 2025

Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, layanan mobil SIM Keliling kembali beroperasi hari ini. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi

img_title

VIVA.co.id

27 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |