Jadwal SIM Keliling Jumat 11 September 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

3 days ago 12

Jumat, 11 September 2026 - 06:01 WIB

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali tersedia pada Jumat, 11 September 2026 bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Pelayanan tersebar di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.

Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi. Titiknya meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok, Universitas Trilogi Kalibata, Mall Ciputra, serta Kantor Pos Lapangan Banteng.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah pemohon dapat dibatasi sesuai kuota pelayanan.

Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Jumat, 11 September 2026 tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua. Kedua lokasi tersebut menjadi titik pelayanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C.

Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Revo Town dan Metropolitan Mall Bekasi. Pelayanan di wilayah Bekasi ditujukan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif dan memenuhi persyaratan perpanjangan.

Untuk wilayah Bandung, terdapat dua lokasi SIM Keliling pada Jumat, 11 September 2026. Mobil SIMling pertama berada di BPRKS Wastu, Jalan Wastukencana Nomor 04, sedangkan mobil kedua berada di BPRKS, Jalan Leuwipanjang Nomor 149. 

Pelayanan SIM Keliling Bandung dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Khusus Jumat, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dan dapat ditutup lebih cepat apabila kuota pemohon sudah terpenuhi. 

Pemohon perlu membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya. Selain itu, SIM lama juga harus dibawa, disertai surat keterangan sehat dan bukti lulus tes psikologi sesuai persyaratan layanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru melalui Satpas.

Halaman Selanjutnya

Masyarakat sebaiknya datang lebih awal dan memastikan kembali jadwal sebelum berangkat. Jadwal maupun lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan petugas dan kondisi di lapangan. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |