Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan izin berkendara, SIM juga menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi syarat hukum dan administratif untuk mengemudi di jalan raya.
Karena memiliki masa berlaku lima tahun, pemiliknya wajib melakukan perpanjangan tepat waktu agar tetap sah digunakan.
Untuk mempermudah proses administrasi tersebut, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling yang beroperasi pada Selasa, 25 November 2025.
Layanan ini memungkinkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung atau mengantre panjang di kantor Satpas.
Berdasarkan informasi yang dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Korlantas Polri, terdapat beberapa titik layanan di wilayah DKI Jakarta. Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sementara masyarakat Jakarta Timur dapat mendatangi Mall Grand Cakung. Di kawasan Jakarta Barat, dua unit mobil SIM Keliling disiagakan di Citraland Mall dan LTC Glodok.
Sedangkan warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh titik layanan di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Tak hanya di Ibu Kota, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di beberapa kota penyangga.
Di Bogor, mobil SIM Keliling beroperasi di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dengan jam operasional 09.00–12.00 WIB.
Masyarakat Bandung dapat memperpanjang SIM di Indogrosir Ahmad Yani atau McD Istana Plaza, yang buka mulai 08.00 WIB hingga selesai.
Sementara warga Bekasi bisa mendatangi Pizza Hut Komsen Jatiasih, dengan jam layanan 08.00–10.00 WIB. Karena kuota antrean terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan nomor antrean.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari dokter atau fasilitas kesehatan resmi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Jadwal SIM Keliling Senin, 24 November 2025: Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, kepolisian kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah.
VIVA.co.id
24 November 2025

9 hours ago
2









