Jaksa Agung Sebut Pelaku Korupsi Pertamina Bisa Dijerat Hukuman Mati

3 hours ago 2

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:35 WIB

Jakarta, VIVA - Jaksa Agung ST Burhanudin tak menampik kemungkinan pihaknya akan menjerat hukuman maksimal yaitu pidana mati terhadap pelaku dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina

Sebab, pada saat tindak pidana itu dilakukan atau terjadi, yakni saat masa-masa pandemi COVID-19 yakni 2018 sampai 2023. 

"Dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati. Tapi kami akan lihat dulu bagaimana hasil dari penyidikan ini," kata Jaksa Agung ST Burhanudin kepada wartawan, Kamis, 6 Maret 2025.

Peran 7 Pelaku Korupsi Minyak Pertamina

Photo :

  • YouTube VIVA.CO.ID

Lebih lanjut, Jaksa Agung memastikan bakal memantau terus perkembangan hasil penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp193 triliun per tahun ini. Termasuk, jika terbukti tindak pidana itu dilakukan pada masa-masa pandemi COVID-19. 

Di sisi lain, Jaksa Agung meminta Jampidsus segera menyelasaikan berkas perkara ini, supaya kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih. Terlebih diduga adanya praktek pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax pada dalam kasus itu. 

Sebagai informasi, dalam masa pandemi ditetapkan pada 11 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. 

Sementara, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pidana mati bisa dijatuhkan bila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi Pertamina dan pengusaha swasta.

Diduga, Kerugian terbesar berasal dari kompensasi (Rp126 triliun), subsidi (Rp21 triliun), dan ekspor minyak mentah dalam negeri (Rp35 triliun).

Halaman Selanjutnya

Sementara, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pidana mati bisa dijatuhkan bila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |