Jakarta, VIVA – Wacana terkait superioritas penyidikan dalam pembahasan RUU KUHAP terus menuai kontroversi. Keberadaan superioritas penyidikan dinilai akan berdampak buruk terhadap pemenuhan hak tersangka.
“Itu (superioritas penyidikan) akan berdampak pada terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak tersangka dan potensi penyidikan yang tidak bertujuan untuk menegakkan kebenaran keadilan,” tegas Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam seminar bertajuk "RUU KUHAP: Masa Depan Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia” yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil dan FORI Pasca Sarjana KSI X di Gedung IASTH Universitas Indonesia Salemba Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.
Arif menekankan proses penegakan hukum yang termuat dalam revisi KUHAP harus memiliki independensi, profesional dan berintegritas. Untuk itu, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh bertujuan untuk meningkatkan represivitas hegemoni kekuasaan.
“Harus ada kontrol yang ketat terhadap kewenangan penyidikan dan upaya paksa (termasuk penuntutan, pengadilan, pemasyarakatan). Bantuan hukum memiliki peran yang sangat signifikan,” ujarnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Photo :
- Eko Priliawito| VIVAnews
Merujuk pada draf RUU KUHAP yang beredar, Arif menilai kepolisian cenderung resisten dengan usulan pembatasan dan pengawasan kewenangan. Padahal ungkapnya, Polri hingga saat ini tak pernah lepas dari sorotan.
Data yang dimiliki LBH Jakarta, pada rentang Januari hingga September 2023, Kompolnas telah menerima 1.150 saran dan keluhan dari masyarakat, diantaranya 1.098 mengenai pelayanan buruk Polri.
“Kritik, aduan, serta protes dari masyarakat selalu muncul karena buruknya pelayanan perlakuan diskriminatif, hingga penyalahgunaan wewenang,” ucap Arif.
Apalagi, lanjut Arif, hasil penelitian LBH Jakarta dan MaPPI FH UI menemukan ada 1.144.108 perkara yang diterima pada tahun 2012-2014. Dari jumlah tersebut hanya 645.780 perkara yang diproses.
“Dari jumlah itu sebanyak 386.766 dilengkapi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan diterima kejaksaan dalam lingkup pidana umum. Sedangkan sisanya, 255.618 perkara masih mengendap dan 44.273 perkara diduga hilang begitu saja,” urainya.
Lebih jauh, Arif berujar revisi KUHAP hendaknya dapat menghapus problem yang terjadi secara faktual di proses penyidikan. Masalah tersebut dantara lain salah tangkap, intimidasi dalam proses pemeriksaan, penyiksaan, rekayasa kasus, rekayasa bukti pemerasan, dan penghalangan bantuan hukum.
Ada pula manipulasi bantuan hukum, penolakan laporan, tidak boleh menghadirkan saksi/ahli, praktik berita acara interview dan klarifikasi (pemaksaan pemberian keterangan BAP, pemaksaan tanda tangan), keterbukaan ruang sidang hingga independensi peradilan.
Sementara pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto menilai penambahan kewenangan penyidik kepolisian seperti beredar dalam draf RUU KUHAP berpotensi memberikan kewenangan absolut. Sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP menjadi sorotan Bambang, salah satunya Pasal 16 (1), dimana penyidikan memungkinkan untuk dilakukan tanpa harus terlebih dahulu memberitahu penuntut umum.
"Hal ini menghilangkan prinsip check and balance dalam sistem peradilan pidana,” ucapnya.
Pasal lain yang menjadi perhatian serius Bambang adalah Pasal 94, Pasal 22 (1) dan (2), serta Pasal 69 (1) dengan substansi penyidik dapat menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang perananannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama.
Bambang mengingatkan semangat revisi KUHAP adalah membangun perlindungan pada hak-hak warga negara dari upaya abuse of power, baik dari penyidik, penuntut, maupun kekuasaan kehakiman.
“Selama ini nyaris terkait penyidikan itu kontrol pengawasannya tidak ada. Revisi KUHAP ini harus memberikan ruang untuk control dan pengawasan. Siapa yang mengawasi siapa itu penting. Entah nanti dalam KUHAP pengawasannya dalam bentuk koordinasi, dominus litis pada kejaksaan atau hakim komisioner, itu penting. Kalau tidak kesewenang-wenangan yang selama ini terjadi oleh penyidik kepolisian akan terus terjadi,” tandasnya.
Dosen Fakultas Hukum UI, Dr Febby Mutiara Nelson, mengungkapkan sejumlah negara memiliki praktik yang berbeda perihal koordinasi penyidikan. Di Perancis misalnya, ujar Febby, tugas dan wewenang aparat penegak hukum diatur dalam the French Code de Procedure Penale (CPP). Dalam melaksanakan tugas penyidikan, polisi berada di bawah arahan jaksa.
“Dalam menjalankan tugas tersebut jaksa memberikan arahan dan mengawasi penahanan yang dilakukan polisi. Untuk tindak pidana serius dan kompleks, jaksa memproses perkara tersebut dan bertanggungjawab atas investigasi,” terang Febby.
Kondisi berbeda terjadi di di Belanda, yang memakai sistem inquisitorial system. Febby menguraikan dalam hal penyidikan dan penuntutan, kewenangan tertinggi dipegang oleh Board of Prosecutors General yaitu komisi yang terdiri dari 3-5 penuntut umum. Dan lembaga ini merupakan pemimpin lembaga penuntutan di Belanda dan memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan penyidikan dan penuntutan.
“Dalam perkara serius jaksa terlibat langsung dalam penyidikan. Dalam praktik, jaksa secara rutin bersama polisi mengambil berbgai keputusan strategis terkait lingkup penyidikan, pelaksanaan upaya paksa dan juga memeriksa orang dalam penyidikan,” papar Febby.
Sementara di Amerika Serikat, lanjut dia, model koordinasi antara polisi dan jaksa bersifat horizontal, berbeda dengan Belanda dan Perancis yang menerapkan sistem vertikal. Meski sejajar dengan kepolisian, jaksa di Amerika Serikat berperan sebagai penjaga pagar (gate keeper) bagi setiap perkara pidana yang diterimanya.
"Pada akhirnya jaksa yang menentukan pasal yang akan didakwakan dan juga kecukupan alat bukti," tandas dia.
Menilai dari berbagai sistem yang ada di berbagai negara, Febby merekomendasi peningkatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam revisi KUHAP. Koordinasi tersebut dapat berupa pembentukan forum responden dan koordinasi seperti Mahkejapol (forum penyidikan dan penuntutan), gelar perkara, dan lainnya.
Selain itu diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dalam sistem peradilan pidana yang dapat berupa perluasan praperadilan atau pembentukan hakim komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).
“Rekomendasi lainnya yaitu efisiensi dalam proses penegakan hukum. Pembatasan waktu dengan pemanfaatan teknologi informasi,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
“Kritik, aduan, serta protes dari masyarakat selalu muncul karena buruknya pelayanan perlakuan diskriminatif, hingga penyalahgunaan wewenang,” ucap Arif.