Bogor, VIVA – Sejumlah warga Puncak meluapkan kemarahan terkait keberadaan Wisata Hibisc Fantasy Bogor yang tak kunjung dibongkar. Padahal, sudah ada perintah pembongkaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kekesalan warga pun memuncak hingga terjadi aksi protes yang berujung pada pembongkaran tempat wisata tersebut.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @mang_uka, tampak sekelompok Satpol PP telah berkumpul di lokasi Hibisc Fantasy. Namun, warga yang geram lantaran tempat wisata itu masih berdiri justru melampiaskan amarah mereka ke aparat.
Sejumlah warga meneriaki Satpol PP agar segera membongkar bangunan tersebut. Tak hanya itu, saking kesalnya, beberapa warga bahkan melempar papan tanda di lokasi.
Wisata Hibisc Fantasy di Puncak dibongkar
"Hari ini bongkar, buktikan!" seru salah seorang warga dengan nada tinggi.
"Sekarang kan sudah jelas ada perintah! Saya ingin mengingatkan, tadi pagi sebelum bapak (Satpol PP) hadir, bapak KDM, wakil bupati, dan wakil DPRD sudah ada di dalam. Kami menyaksikan videonya! Dari Gubernur instruksinya jelas, kepada wakil bupati dan wakil DPRD, tolong bongkar hari ini! Buktinya mana?" bentak warga lainnya.
Dedi Mulyadi Akhirnya Turun Tangan
Melihat polemik yang terus bergulir, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya turun tangan langsung. Pada Kamis, 6 Maret 2025, ia memimpin pembongkaran wahana wisata Hibisc Fantasy yang berdiri di lahan perkebunan teh Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor.
Dedi dengan tegas menyatakan bahwa tempat wisata tersebut harus dibongkar karena melanggar aturan alih fungsi lahan.
"Karena tidak dibongkar sendiri, perintah saya: bongkar mulai hari ini! Bongkar karena ini menimbulkan masalah bagi lingkungan," ujar Dedi Mulyadi saat menyegel bangunan Hibisc Fantasy. Ia didampingi oleh Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Dedi mengungkapkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan untuk Hibisc Fantasy hanya seluas 4.800 meter persegi. Namun, faktanya, tempat wisata tersebut telah diperluas hingga 15.000 meter persegi tanpa izin yang sah.
"Saya tidak segan-segan. Walaupun ini PT-nya adalah BUMD milik Provinsi Jawa Barat, kita harus memberikan contoh bahwa siapa pun yang melanggar aturan harus ditindak, termasuk lembaga bisnis BUMD sendiri," tegasnya.
Bupati Bogor Cabut Kewenangan SKPD
Di sisi lain, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengambil langkah tegas dengan mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Bogor yang terlibat dalam pemberian izin alih fungsi lahan.
Rudy mengaku akan lebih selektif dalam mengeluarkan berbagai izin, terutama yang berkaitan dengan lingkungan di wilayahnya.
"Hari ini saya menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) baru, yang menarik kembali seluruh proses perizinan ke kepala daerah. Pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali," ungkapnya.
Ke depan, setiap pengurusan izin setelah melalui mekanisme di SKPD masing-masing dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), harus mendapatkan persetujuan langsung dari kepala daerah.
Selain itu, Rudy juga berjanji akan mengevaluasi izin-izin yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa.
Halaman Selanjutnya
Dedi Mulyadi Akhirnya Turun Tangan