Jaksa Dinilai 'Muka Tembok' Jika Paksa Perkara Kedaluwarsa

3 weeks ago 11

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Ahli Hukum sekaligus Dosen di Universitas Jayabaya, Yuspan Zalukhu menyoroti tajam sikap seorang jaksa yang tetap ngotot melanjutkan perkara yang sudah kedaluwarsa meski putusan hakim telah menyatakan perkara tersebut gugur.

Pernyataan keras itu disampaikannya dalam diskusi Bicara Hukum bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua” dengan subtema “Mengapa Ada yang Ngotot dengan Perkara Kedaluwarsa” di Jakarta Utara, Jumat 13 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa penuntut umum (JPU), sebagai salah satu bagian dari Aparat penegak hukum (APH) diimbau wajib menggunakan KUHP Nasional baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Hal tersebut mengubah paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi restoratif dan korektif. KUHP baru menekankan pada perlindungan HAM, serta secara tegas mengatur batas waktu daluwarsa atau gugurnya hak penuntutan dalam suatu perkara.

Yuspan menilai JPU tersebut bermuka tembok dan tidak mengerti bahasa Indonesia yang baik. Sebab, tidak ada ruang perbedaan tafsir terkait perkara kedaluwarsa dalam KUHP Baru.

Menurutnya lagi, redaksi pasal sudah sangat jelas dan diperkuat penjelasan undang-undang, sehingga sikap jaksa yang memaksakan perkara justru menunjukkan ketidakpahaman fundamental.

“Menurut saya jaksanya muka tembok, nggak ngerti bahasa Indonesia yang baik. Redaksi pasal sudah jelas, hakim pun sudah memutus di tingkat pengadilan negeri. Apa menurut dia pemahaman hakim salah? Itu aneh,” tegasnya kepada para wartawan termasuk media ini.

Lebih jauh advokat senior sekaligus Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Doktor Nias Indonesia (YLBHI PDNI) tersebut menambahkan, jika ada pihak yang tetap menafsirkan berbeda, maka tindakan tersebut dianggap mengada-ada dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Yuspan kembali menegaskan bahwa KUHP Baru tidak membuka peluang perdebatan dalam menentukan perkara kedaluwarsa.

“Kedaluwarsa itu tidak ada multi tafsir. Bunyi pasal jelas, apalagi bila dibaca bersama penjelasan undang-undang. Kalau ada yang mengartikan lain, itu mengada-ngada dan harus diminta tanggung jawab hukumnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tetap Ajukan Banding Dinilai Sebagai Pemaksaan

Meski jaksa memiliki hak untuk menempuh banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, Yuspan menilai penggunaan upaya hukum tersebut harus dilandasi dasar yang kuat, bukan upaya memaksa perkara yang secara hukum telah gugur.

Halaman Selanjutnya

“Ruang banding memang ada, tapi jaksa jangan asal. Kalau tetap ngeyel, bisa diartikan pura-pura tidak tahu atau tidak kompeten. Bahkan bisa saja ada kepentingan dengan tujuan kriminalisasi,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |