Jangan Bingung! Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Puasa Syawal Saat Kunjungan Silaturahmi

1 week ago 4

Kamis, 10 April 2025 - 10:11 WIB

Jakarta, VIVA – Setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat muslim dianjurkan untuk melanjutkan puasa syawal. Puasa syawal sendiri adalah puasa selama enam hari yang dikerjakan di bulan Syawal. 

Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW. Puasa syawal selama enam hari sendiri diketahui memiliki banyak keutamaan mulai dari mendapat pahala seperti puasa setahun penuh, penyempurnaan ibadah Ramadhan hingga meningkatkan kedekatan dengan Allah SWT.

Ustaz Adi Hidayat sendiri mengungkap bahwa untuk puasa syawal sendiri bisa dilakukan secara berturut-turut atau bisa dilakukan tidak berurutan.

"Nabi menyebutkan yang disebutkan puasa syawal, puasa 6 hari di bulan Syawal bisa dilakukan berturut-turut, bisa dilakukan tidak berurutan dilakukan mulai awal syawal hingga akhir syawal. Dengan menepikan hari pertama syawal yang mana Idul Fitri yang diharamkan berpuasa," kata Ustaz Adi Hidayat dikutip dari tayangan YouTube.

Lebih lanjut diungkap Ustaz Adi Hidayat jika menjalankan ibadah puasa syawal bertepatan dengan momen berkunjung ke rumah sanak saudara. Apakah kita harus tetap menjalankan ibadah puasa syawal atau tidak? Mengingat di momen kunjungan dalam rangka silaturahmi Idul Fitri sang pemilik rumah tentu akan menyuguhkan berbagai hidangan untuk disantap. Lantas apa yang harus dilakukan?

Terkait dengan hal ini, Ustaz Adi Hidayat mengungkap bahwa umat harus melihat fiqih prioritas. Melihat jika ada dua persoalan yang dihadapi untuk melihat mana yang menjadi prioritas.

Dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat dalam kondisi tersebut ada dua hukum yang bertemu yakni Hadist Muslim No. 1164, Abu Ayyub dan Hadist Muslim No. 2162, Abu Hurairah. Untuk Hadist Muslim No.1164 merujuk puasa 6 hari (syawal), Hadist Muslim No.2162 menunjukkan 6 hak muslim pada muslim lainnya. Salah satu 6 haknya adalah jika Anda diundang maka penuhi undangannya," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Hukum ini punya tingkatan yang sama, sama-sama ditekankan amalannya. Maka cari yang maslahatnya lebih banyak. Kalau mempertahankan puasa, pahalanya untuk Anda, tapi kalau Anda berbuka merespon hidangan lain atau Anda menerima tamu dan menghidangkan makanannya. Maka pahalanya bukan hanya untuk kita tapi juga menghadirkan pahala yang lainnya. Untuk pahala yang ngundang, untuk pahala yang salam, setiap makanan yang halal ada pahala di situ, setiap minuman yang halal ada pahala lagi. Pahala lebih banyak daripada mempertahankan pahala yang sendiri ini," jelas Ustaz Adi. 

Ustaz Adi menerangkan bahwa setiap interaksi yang terjalin ketika berkunjung ke rumah sanak suadara, setiap makanan yang dibuat oleh sang pemilik rumah, dan makanan yang dikonsumsi akan mendapat pahala dari Allah SWT.

"Kalau hukum HR Muslim 1164 bertemu hukum HR Muslim 2162 maka fiqih alawiyahnya,prioritasnya Anda batalkan puasanya kemudian beralih ke hukum HR Muslim 2162. Praktek ulama kalangan salafiah yang dicontohkan dua sahabat nabi Salman Al Farizi, dan Abu Darda RA," kata beliau menjelaskan.

Halaman Selanjutnya

"Hukum ini punya tingkatan yang sama, sama-sama ditekankan amalannya. Maka cari yang maslahatnya lebih banyak. Kalau mempertahankan puasa, pahalanya untuk Anda, tapi kalau Anda berbuka merespon hidangan lain atau Anda menerima tamu dan menghidangkan makanannya. Maka pahalanya bukan hanya untuk kita tapi juga menghadirkan pahala yang lainnya. Untuk pahala yang ngundang, untuk pahala yang salam, setiap makanan yang halal ada pahala di situ, setiap minuman yang halal ada pahala lagi. Pahala lebih banyak daripada mempertahankan pahala yang sendiri ini," jelas Ustaz Adi. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |