Jakarta, VIVA – Pemerintah didorong untuk memperluas kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) meski Indonesia diterpa tarif balasan dari Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Hal ini karena kebijakan TKDN dinilai ampuh meningkatkan permintaan atau demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah. Kebijakan TKDN juga telah memberi jaminan kepastian investasi dan juga menarik investasi baru ke Indonesia.
Untuk itu, Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mendesak pemerintah agar kebijakan TKDN tetap dipertahankan, karena ekspor ke AS tidak ada kaitannya dengan aturan impor dan TKDN yang saat ini berlaku.
Ketua Umum Iperindo Anita Puji Utami juga meminta pemerintah untuk merespons kebijakan tarif bea masuk tinggi AS dengan kebijakan sejenis. "Jangan terpancing pada isu Non-Tariff Barrier (NTB) atau Non-Tariff Measure (NTM)," tegasnya.
Ia justru mengusulkan agar pemerintah menaikkan tarif bea masuk barang impor dari AS sebagai balasan sehingga produk dari Negeri Paman Sam yang masuk ke Indonesia menjadi tidak kompetitif karena harganya akan jauh lebih mahal.
"Kebijakan itu akan memberikan dampak terhadap keberlangsungan industri maritim Indonesia, khususnya industri galangan kapal, sebab, masih membutuhkan dukungan kebijakan impor yang 'friendly' terhadap bahan baku komponen maupun material kapal. Masih banyak negara yang akan mencari pasar baru selain AS, dan Indonesia akan menjadi negara yang menarik karena populasi yang besar dan daya beli yang cukup kuat," tutur Anita.
Sebagai informasi, Presiden Donald Trump mengumumkan tarif timbal balik (reciprocal tariff) terhadap barang-barang dari berbagai negara menuju AS.
Tarif ini meliputi peralatan elektronik, makanan, kopi, minuman keras, pakaian, sepatu, kendaraan, hingga suku cadang, tetapi dikecualikan bagi farmasi, mineral penting, semikonduktor, dan lain-lain.
Tarif timbal balik merupakan kebijakan AS berupa pengenaan bea ad valorem tambahan pada semua impor dari semua mitra dagang (berbagai negara), kecuali yang ditentukan lain.
Sedangkan, bea ad valorem adalah bea masuk atau pajak yang dikenakan pada impor, ditetapkan dalam bentuk persentase tetap dari nilainya, sebagaimana dikutip dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Glossary of Statistical Terms.
Pada tarif timbal balik yang diumumkan Donald Trump, bea ad valorem tambahan pada semua impor dari semua mitra dagang adalah sebesar 10 persen. Besarannya bisa bertambah dan berbeda-beda per negara mitra pengekspor sesuai ketentuan AS. Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen.
"Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini, mewajibkan semua perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan seluruh pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$250 ribu (Rp4,1 miliar) atau lebih," demikian keterangan Gedung Putih di situs resminya.
Halaman Selanjutnya
Sebagai informasi, Presiden Donald Trump mengumumkan tarif timbal balik (reciprocal tariff) terhadap barang-barang dari berbagai negara menuju AS.