Jakarta, VIVA – Sebanyak 60 lebih rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) Kementerain Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI nantinya akan dikelola oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Saat ini, sudah ada lima Rupbasan yang dikelola oleh Kejagung.
Hal tersebut ditandai dengan adanya prosesi penekenan kesepakatan bersama oleh Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono. Penekanan kesepakatan itu dilakukan pada Rabu 30 April 2025 kemarin.
"Pada hari ini kita bisa melaksanakan sebuah kegiatan pengalihan rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan," ujar Sekjen Kementerian Imipas, Asep Kurnia kepada wartawan, Kamis 1 Mei 2025.
Penampakan mobil milik Ketua Umum PP Japto di Rupbasan KPK
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Penekenan tersebut, dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan Menteri Imipas Agus Andrianto dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Nantinya, akan ada 64 Rupbasan yang akan dikelola oleh Korps Adhyaksa.
Saat ini, tersisa 59 Rupbasan ditangan Kementerian Imipas. Namun, semuanya akan dikelola Kejagung kedepannya.
"Kita bisa menyerahkan rupbasan sebagai pilot project, untuk tahap pertama," ucapnya.
Asep menekankan bahwa perpindahan pengelolaan itu dilakukan demi menciptakan tata kelola yang efektif dan efisien. Pasalnya, kata Asep, Kejaksaan juga merupakan lembaga penuntut umum yang kewenangan penuh dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara.
"Dengan pengalihan ini, diharapkan akan terjadi sinergi yang lebih kuat dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara. Mulai proses penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan," sebut dia.
Pun, perpindahan pengelolaan Rupbasan ini dilakukan agar tidak adanya tumpang tindih kewenangan dalam mengelola aset negara.
Sementara itu, Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin) Kejagung Bambang Sugeng Rukmono mengatakan bahwa puluhan Rupbasan akan dikelola langsung oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.
"Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Bambang.
Bambang menuturkan bahwa pengelolaan benda sitaan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum.
Disisi lain, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto mengatakan bahwa lembaga penegak hukum selain jaksa, juga bisa menitipkan aset negara yang berasal dari barang sitaan.
Dia memastikan pihaknya akan mengelola dengan maksimal barang hasil kejahatan itu. Dalam hal ini, menjaga nilai ekonomisnya agar tidak merosot.
"Semua berusaha untuk menjadi lebih baik, tetapi banyak faktor yang mempengaruhi. Masalah anggaran juga itu perlu karena merawat barang bukti itu tidak murah, seperti barang-barang sitaan sekarang yang mobil-mobil mewah itu," jelasnya.
Koleksi mobil Ketua PP Japto Soerjosoemarno di Rupbasan KPK
Photo :
- Zendy Pradana/Viva.co.id
"Kita merawat dengan baik itu kira-kira satu mobil itu biayanya sekitar Rp 5 juta sebulan. Nah, bayangkan saja kalau misalnya ratusan mobil kemudian mungkin beberapa tahun. Tapi kita bawa semangat kita semua pegawai Rupbasan akan merawat mobil sebaik-baiknya," tandas Amir.
Halaman Selanjutnya
Asep menekankan bahwa perpindahan pengelolaan itu dilakukan demi menciptakan tata kelola yang efektif dan efisien. Pasalnya, kata Asep, Kejaksaan juga merupakan lembaga penuntut umum yang kewenangan penuh dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara.