Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan Dipercepat, PDIP: Negara Tak Boleh Abai

9 hours ago 4

Jumat, 2 Mei 2025 - 04:55 WIB

Jakarta, VIVA - Peringatan hari buruh atau May Day 2025 harus jadi momentum perkuat perlindungan bagi seluruh pekerja di Tanah Air, baik sektor formal maupun informal. Upaya itu seperti merealisasikan Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menjadi amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto. Menurut dia, polemik terkait outsourcing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 harus jadi perhatian serius bagi pemerintah. 

Edy menyoroti hal itu karena aturan outsourcing dinilai kerap merugikan pekerja terutama dalam hal pengupahan, jaminan sosial, dan kepastian kontrak kerja.

“Banyak pekerja outsourcing mengalami ketidakpastian dan pemotongan upah sepihak. Karena itu, revisi PP 35/2021 sangat mendesak untuk memberikan perlindungan yang adil,” kata Edy, dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 2 Mei 2025.

Peringatan May Day, Hari Buruh

Dia meminta agar percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan segera dilakukan. Menurut Edy, percepatan pembahasan RUU ini juga sebagai tindak lanjut dari putusan MK atas Undang-Undang Cipta Kerja. 

MK dalam putusannya meminta DPR RI dan pemerintah untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah jadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. 

"Kami berharap pembahasan (UU Ketenagakerjaan yang baru) tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada pekerja, tidak hanya pada kepentingan ekonomi semata," tuturnya.

Selain itu, Edy juga mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sebab, pengesahan bakal beleid tersebut belum terealisasi hingga saat ini.

"PRT merupakan kelompok pekerja yang selama ini belum mendapat perlindungan hukum yang memadai, padahal berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat," tutur Edy. 

Menurutnya, hal itu sejalan dengan janji-janji yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan May Day 2025 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis pagi.

Edy juga menyinggung melonjaknya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) belakangan ini. Ia mengapresiasi langkah Prabowo yang mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) pada momen May Day ini.

Anggota DPR yang duduk di Komisi bidang ketenagakerjaan itu menyebut, pihaknya memang telah mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus yang fokus pada perlindungan korban PHK serta upaya preventifnya.

"Pemerintah juga perlu memberi insentif kepada perusahaan padat karya yang sedang kesulitan agar tetap dapat mempertahankan tenaga kerja," ujar Edy.

Lebih lanjut, Edy menegaskan pentingnya perluasan perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja di sektor informal. Dia menekankan, akses terhadap program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus dibuka seluas-luasnya.

Edy bilang, Fraksi PDIP di DPR RI akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada buruh.

“Negara tidak boleh abai. Kesejahteraan pekerja adalah kunci utama membangun bangsa yang adil dan berdaulat,” tuturnya 

"Fraksi PDIP kan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada buruh, serta memastikan kehadiran negara dalam setiap aspek kehidupan pekerja," kata Edy.

Halaman Selanjutnya

"Kami berharap pembahasan (UU Ketenagakerjaan yang baru) tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada pekerja, tidak hanya pada kepentingan ekonomi semata," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |