VIVA –Menyikapi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Pulau Kalimantan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mengupayakan tetap berlangsungnya pembelajaran yang aman, adaptif, dan tetap menjamin hak belajar murid.
Berdasarkan data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026, bencana Karhutla menunjukkan skala paparan yang cukup besar. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan akan memperbarui Surat Edaran (SE) Menteri sebagai penegasan terkait protokol pembelajaran darurat asap.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sampai saat ini, beberapa kabupaten/kota telah menerapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). PJJ tersebut dilakukan oleh 3.524 satuan pendidikan dengan jangkauan 571.338 murid, meliputi wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Merespons hal tersebut, Mendikdasmen menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tetap mengedepankan tiga prinsip. Pertama, keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama. Kedua, hak belajar murid tidak berhenti. Ketiga, pemulihan pascabencana harus terencana sejak awal.
"Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak Karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien," tuturnya dikutip dari situs resmi Kemendikdasmen, Minggu 23 Agustus 2026.
Dalam menyikapi karhutla, Mendikdasmen juga mendorong kepala sekolah, pengawas, pembina, dan penilik untuk menjaga proses PJJ berjalan dengan baik. Kepala sekolah adalah pihak yang memegang kendali penuh atas pelaksanaan dan pengawasan PJJ. Pengawas, pembina, dan penilik di masing-masing satuan pendidikan bertugas membantu memantau dan melakukan pembinaan guna mendukung antisipasi penanggulangan kabut asap dan kelancaran proses pembelajaran.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, tanggal 21 Agustus 2026, Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkan sejumlah langkah menyikapi bencana Karhutla. Melalui surat tersebut, seluruh satuan pendidikan memberlakukan PJJ mulai tanggal 24 s.d. 28 Agustus 2026. Sementara itu, bagi pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah sesuai ketentuan waktu bekerja dengan toleransi keterlambatan yang telah disesuaikan. Waktu pelaksanaan PJJ tetap menyesuaikan jam normal pembelajaran yang dimulai pukul 07.30 WITA.
DPR Sebut Belum Terima Nota Protes Resmi dari Negara ASEAN soal Karhutla
DPR mengonfirmasi belum ada negara yang menyampaikan nota protes terkait dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
VIVA.co.id
23 Agustus 2026

4 days ago
8
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

