Kardinal Ignatius Suharyo Bakal Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

1 week ago 8

Jumat, 11 April 2025 - 12:53 WIB

Jakarta, VIVA – Kardinal Ignatius Suharyo, sudah dijadwalkan bakal mengunjungi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Rutan Cipinang cabang Rutan KPK. Hasto saat ini adalah terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI 2019-2024. 

Hal tersebut dikatakan langsung oleh tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 11 April 2025. Hakim juga sudah mengeluarkan penetapan soal kunjungan Kardinal Ignatius.

"Kami sudah mendaftarkan di e-berpadu terkait dengan kunjungan Yang Mulia, dan sudah diterima dan izin diberikan. Sudah ada melalui, dan perlu kita sampaikan Yang Mulia di persidangan ini bahwa yang diberikan izin adalah, yang pertama adalah Romo Kardinal Ignasius Suharyo," jelas Ronny Talapessy, di ruang sidang.

Kemudian, Ronny juga menjelaskan bahwa kunjungan kepada Hasto pekan depan juga diberikan kepada dua orang lainnya. Mereka ialah Anastasia Rukmi Sapto Hastuti dan Eddy Kristiyanto, selaku kakak dari Hasto.

"Kemudian yang kedua adalah Anastasia Rukmi Sapto Hastuti yang merupakan kakak dari klien kami. Yang ketiga adalah Eddy Kristiyanto merupakan kakak kandung. Jadi, tiga yang diberikan izin oleh e-berpadu dan tanggalnya adalah 14 April 2025 berkunjungnya," sebut Ronny.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya.

Hal tersebut diungkap hakim ketika membacakan putusan sela atas eksepsi yang telah diajukan. Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2025.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum, terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar ketua Rios Rahmanto di ruang sidang.

Kemudian, Rios meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," tandasnya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 600 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum, terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar ketua Rios Rahmanto di ruang sidang.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |