Kasus Pelecehan Seksual, Dokter Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara

4 weeks ago 12

Selasa, 28 Oktober 2025 - 05:04 WIB

Bandung, VIVA – Sidang tuntutan terhadap terdakwa dokter anestesi Priguna Anugrah Pratama dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien dan keluarga pasien kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Senin (27/10/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Bandung itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya  mengatakan dalam Pasal yang dibuktikan dipersidangan:
Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kehadiran dokter Priguna di PN Bandung

Photo :

  • Cepi Kurnia/tvOne/Bandung

"Hal-hal  yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, Perbuatan Terdakwa merusak masa depan dan kehormatan para korban, dan Akibat perbuatan Terdakwa membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami traumam. Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya,"kata Kasipenkum

Sementara hal hal yang  meringankan kata Kasipenkum terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FILJAH HABIBAH sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

"Dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Ferdy Rizky Adilya, menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa yang dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan fakta-fakta persidangan.

“Kami menilai jaksa belum menguraikan seluruh fakta yang muncul selama persidangan. Oleh karena itu, kami akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang Kamis pekan depan,” kata  Ferdy. 

Sidang akan dilanjutkan pada  Kamis, 30 Oktober 2025  dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (Laporan Cepi Kurnia/tvOne/Bandung)

Dokter Priguna dalam kasus pelecehan seksual di RSHS, Bandung

Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan Kasus Dokter Pelecehan Seksual di RSHS Bandung

Belum Siap, Sidang Tuntutan Dokter Priguna Anugrah Pratama dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di RSHS Bandung Ditunda

img_title

VIVA.co.id

21 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |