Jakarta, VIVA – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang meringkus 8 orang yang terlibat dalam kasus pemalsuan atau peredaran uang palsu. Di mana salah satunya merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Benar, salah satu karyawan BUMN,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Haris Akhmat Basuki, saat dikonfirmasi, Jumat, 11 April 2025.
Haris menyampaikan bahwa pelaku yang merupakan karyawan BUMN yakni berinisial BS (40) yang berperan sebagai pemesan uang palsu. “BS (40), berperan sebagai pemesan,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, total barang bukti uang palsu yang diamankan oleh polisi yakni sebanyak 23.297 lembar pecahan 100 ribu.
Adapun 8 pelaku yang terlibat dalam peredaran uang palsu yang ditangkap yakni MS (45), BI (50), E (42), BS (40), BBU (42), AY (70), DS (41), LB (50).
Ilustrasi uang palsu.
Photo :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang disita atau setara dengan nominal Rp 3,3 miliar disita, serta 15 lembar uang pecahan US$100 yang disita. Lembaran uang itu kemudian dijual ke konsumen dengan harga hang palsu Rp 300 juta dibayar dengan uang asli senilai Rp 90 juta.
Para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang mengungkap jaringan peredaran uang palsu berskala besar yang diduga telah berlangsung selama enam bulan terakhir di Bogor, Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, delapan orang ditangkap karena terlibat dalam produksi hingga distribusi uang palsu yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Salah satu kekhawatiran utama aparat adalah kemungkinan uang palsu ini sempat beredar di masyarakat saat momentum Lebaran, ketika transaksi tunai meningkat tajam.
“Untuk peredaran yang sudah mereka lakukan, karena ini juga beroperasi sudah sekitar enam bulan, patut diduga ada [uang palsu] yang beredar saat Lebaran,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki dalam konferensi pers, Kamis 10 April 2025.
Waspada perderan uang palsu. (Foto ilustrasi)
Para pelaku diduga mulai menjalankan aksinya sejak akhir tahun lalu. Dengan lamanya waktu operasi tersebut, polisi menaruh perhatian khusus pada potensi beredarnya uang palsu selama periode Idul Fitri, momen yang dikenal dengan tingginya aktivitas jual beli, baik di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, maupun transaksi informal di tingkat rumah tangga.
Situasi ini dinilai bisa menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku karena masyarakat cenderung lebih longgar dalam memeriksa keaslian uang saat kondisi ramai dan terburu-buru.
“Lebaran menjadi salah satu momen di mana perputaran uang tunai sangat tinggi. Ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelundupkan uang palsu ke dalam sistem transaksi riil,” ujar Haris.
Halaman Selanjutnya
Tak tanggung-tanggung, delapan orang ditangkap karena terlibat dalam produksi hingga distribusi uang palsu yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Salah satu kekhawatiran utama aparat adalah kemungkinan uang palsu ini sempat beredar di masyarakat saat momentum Lebaran, ketika transaksi tunai meningkat tajam.