Kata KPK soal Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Hasil Rampasan Aset

20 hours ago 4

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah memantau usulan pembentukan badan khusus yang bertindak sebagai pengelola hasil rampasan aset dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

“Ini masih dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau atau kawal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Budi mengingatkan pemangku kepentingan terkait agar usulan tersebut dianalisis terkait efektivitasnya. Terlebih, KPK selama ini juga mengelola aset rampasan kasus tindak pidana korupsi.

“Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?” katanya.

Di sisi lain, dia mengatakan KPK memandang pembahasan tersebut sebagai sebuah progres terkait RUU Perampasan Aset.

“Perlu kita apresiasi dan dukung terus ya karena ini kan memang sudah rencana dari waktu yang cukup lama, dan KPK sedari awal dengan beberapa lembaga lain maupun juga para pemerhati ya, baik akademisi, peneliti, ataupun pihak-pihak lain terus mendorong terkait dengan perampasan aset ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, sejumlah pihak baik dalam rapat Komisi III DPR RI maupun tidak, menyuarakan usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan.

Beberapa di antaranya adalah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Harry Ponto, hingga Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra. (Ant)

Bupati Rejang Lebong non aktif Muhammad Fikri Thobari usai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bengkulu

KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain di Kasus Bengkulu, Tak Hanya Kadis PUPR

KPK membuka peluang memeriksa pihak lain dalam pengembangan kasus Bupati Rejang Lebong. Penyidikan proyek IPAL di Kota Bengkulu masih menggunakan sprindik umum.

img_title

VIVA.co.id

5 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |