Kejagung Blak-blakan Alasan Banding atas Vonis 16 Tahun Makelar Kasus Zarof Ricar

6 hours ago 3

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:41 WIB

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap alasan sebenarnya di balik pengajuan banding atas putusan 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Ternyata, banding dilakukan bukan semata karena vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun, karena majelis hakim memerintahkan pengembalian uang senilai Rp8,8 miliar kepada terdakwa. 

Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, mengatakan soal lamanya hukuman tak menjadi dasar utama pengajuan banding.

"Kita banding karena itu sebenarnya. Bukan karena berat ringannya. Kalau berat ringannya kan sudah diatas dua pertiga dari tuntutan," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Juni 2025.

Zarof Ricar, Sidang Tuntutan

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Menurut dia, yang jadi keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah perintah pengadilan untuk mengembalikan sebagian uang sitaan senilai Rp8,8 miliar kepada Zarof. Hakim menyatakan uang tersebut sebagai kekayaan sah berdasarkan laporan SPT pajak tahun 2023.

"Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah pada pengembalian Rp8 miliar sekian itu. Kita nggak sepaham, makanya kita banding," jelas Sutikno.

Dia mengatakan putusan tersebut mengurangi nilai total rampasan negara dari hasil kejahatan korupsi yang mencapai Rp915 miliar. Hal itu dianggap tidak sejalan dengan beratnya pidana yang sedang dijalani Zarof.

"Hakim minta dipertimbangkan untuk eksekusi Rp900 miliar sekian itu dikeluarkan Rp8 miliar. Kan nggak mungkin," ujar Sutikno.

Untuk diketahui, Kejagung resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Demikian diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Banding diajukan karena hukuman tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan 20 tahun penjara yang sebelumnya diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025," kata dia, Rabu, 25 Juni 2025.

Halaman Selanjutnya

Dia mengatakan putusan tersebut mengurangi nilai total rampasan negara dari hasil kejahatan korupsi yang mencapai Rp915 miliar. Hal itu dianggap tidak sejalan dengan beratnya pidana yang sedang dijalani Zarof.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |