Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan penting dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI dan Jiwasraya yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kejagung menyatakan Tim 9 yang menangani kasus tersebut telah memiliki bukti yang dinilai cukup untuk membuktikan dugaan tindak pidana pemerasan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyidik bahkan telah melakukan penyitaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” katanya, dikutip Jumat, 11 September 2026.
Tak hanya mengklaim telah memiliki bukti, Anang menyebut sebagian barang bukti berupa uang juga sudah diamankan penyidik Tim 9.
“Dan terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, isu dugaan aliran uang Rp40 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan empat pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat respons dari Korps Adhyaksa.
Kejagung menyebut informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menilai isu itu masih sebatas asumsi.
Anang mengatakan pihaknya belum pernah mendengar informasi mengenai dugaan Rp40 miliar tersebut. Karena itu, dia memilih tidak memberikan pernyataan lebih jauh.
"Lebih jelas itu asumsi. Kita lihat aja nanti kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa. Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya," kata dia, dikutip Selasa, 8 September 2026.
Untuk diketahui, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah adanya aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada kliennya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bantahan itu disampaikan penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis malam, 3 September 2026.
Febri mengatakan, informasi mengenai aliran uang Rp40 miliar kepada Febrie muncul karena adanya pembacaan pertimbangan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai tidak secara utuh mengutip isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian.
Halaman Selanjutnya
”Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut, di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” ujarnya, dikutip Jumat, 4 September 2026.

3 days ago
5













