Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengacara Don Ritto yang juga tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan Tim 9 pada Selasa, 4 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR," kata Anang kepada wartawan di Kantor Kemenko Polkam, Rabu, 5 Agustus 2026.
Anang menuturkan pihaknya menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus TPPU Don Ritto serta mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie dari penggeledahan tersebut.
"Dari sana diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitannya dengan perkara DR sendiri dan FA," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar milik Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026. Ia menyebut salah satu lokasi yang digeledah merupakan kantor pengacara milik tersangka Don Ritto (DR).
"Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan," kata Anang.
Selain itu, ia mengatakan penggeledahan turut dilakukan terhadap rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) yang berada di Depok, Jawa Barat.
Selain itu penyidik Tim 9 juga menggeledah empat perusahaan yang diduga terkait kasus ini di wilayah Jakarta Selatan yakni Kantor PT HI, PT PIS, PT KNE dan PT SME.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," pungkasnya.
Sementara itu, Anang menegaskan, seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Halaman Selanjutnya
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutur Anang.

14 hours ago
6



















