Kejagung Periksa 16 Saksi Tenaga Ahli BGN hingga Direktur Mitra SPPG Terkait Korupsi MBG

2 weeks ago 13

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menerangkan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memanggil 16 saksi pada Senin 10 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tim penyidik memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN,” ucap Anang, kepada wartawan.

Adapun saksi yang diperiksa di antaranya saksi MNH, IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, dan GW selaku Staff Keuangan PT NGS.

“Kemudian saksi Direktur, PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, PT MTS, Yayasan PRL, sam Ketua Yayasan HJC dan HJM,” jelasnya.

Sementara itu, Anang mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu 3 Juni 2026

Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka terhadap Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan kaki tangan tersangka Sony, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS). 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |