Kejagung Sita Rp11,8 Triliun, Komisi III Minta Kasus CPO Diusut Tuntas Tanpa Tebang Pilih

6 hours ago 1

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:39 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas Crude Palm Oil (CPO). 

Ia menilai langkah ini sebagai wujud keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menyita dana dalam jumlah sangat besar dari kasus CPO ini. Ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara,” kata Hasbiallah Ilyas, Rabu, 18 Juni 2025.

Meski begitu, Hasbiallah mengingatkan agar penanganan kasus ini dilakukan secara tuntas dan transparan, serta tidak tebang pilih. 

Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur korporasi maupun pejabat, ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan, harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada yang dilindungi,” ujarnya.

Dia juga mendorong Kejagung untuk terus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan membuka ruang publik untuk mengawal proses hukum yang berjalan. Menurutnya, transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terus terjaga.

“Publik berhak tahu siapa saja yang menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Proses hukum yang terbuka akan menghindari spekulasi dan kecurigaan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp2 triliun memenuhi ruangan konferensi pers Kejaksaan Agung. Uang tersebut disusun rapi dalam plastik-plastik bening berisi masing-masing Rp1 miliar, mengelilingi meja pers seolah jadi saksi bisu megaskandal ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.

Pameran uang ini merupakan bagian dari hasil penyitaan Kejagung dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak goreng yang menjerat sejumlah korporasi raksasa. Total nilai sitaan dalam perkara ini tembus Rp11,8 triliun.

"Bahwa untuk kesekian kali ini melakukan rilis press conference terkait penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali hari ini merupakan preskon penyitaan uang dalam sejarahnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 17 Juni 2025.

Dia menegaskan bahwa uang Rp2 triliun yang dipamerkan itu adalah bagian dari total kerugian negara yang disita untuk diproses dalam tahap penuntutan. Proses hukum terhadap perkara ini sendiri masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Yang patut kita garis bawahi bahwa ini upaya jaksa agung melalui Jampidsus dimana uang di hadapan kita merupakan uang bentuk pengembalian kerugian negara dalam tahap penuntutan. Oleh karenanya karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Maka kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan dimaksud," ujar Harli.

Kasus korupsi CPO ini menyeret tiga grup besar perusahaan, pertama ada Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Ketiganya sempat diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, namun Kejagung sudah resmi mengajukan banding.

Dalam tuntutannya, Kejagung meminta Wilmar Group membayar uang pengganti Rp11,8 triliun.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp2 triliun memenuhi ruangan konferensi pers Kejaksaan Agung. Uang tersebut disusun rapi dalam plastik-plastik bening berisi masing-masing Rp1 miliar, mengelilingi meja pers seolah jadi saksi bisu megaskandal ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |