Jakarta, VIVA – Kementerian Perdagangan melaporkan bahwa pada periode kedua Juli 2025, Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga terkoreksi tipis sebesar 0,01 persen menjadi US$4.683,84 per ton, dibandingkan periode pertama Juli 2025 yang sebesar US$4.684,41 per ton.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan, penetapan HPE ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 1640/2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Melalui beleid yang terteken di tanggal 11 Juli 2025 dan berlaku untuk periode 15-31 Juli 2025 tersebut, Isy pun menjelaskan bahwa penurunan harga ini dipengaruhi dinamika harga logam ikutan dalam konsentrat tembaga.
Dalam hal ini, khususnya terjadi pada komoditas emas yang permintaannya turun, akibat penguatan dolar Amerika Serikat (AS) serta meredanya ketegangan geopolitik.
“Meskipun harga logam ikutan tembaga murni naik sebesar 1,3 persen dan perak naik 0,1 persen, nilai konsentrat tembaga secara keseluruhan sedikit tertekan karena harga logam ikutan emas turun sebesar 1,1 persen. Kondisi ini berkontribusi signifikan dalam penghitungan HPE," kata Isy dalam keterangannya, Selasa, 15 Juli 2025.
Longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kabupaten CIrebon, Jabar
Photo :
- AP Photo/Okri Riyana
Dia menambahkan, perubahan harga logam-logam utama ini mencerminkan dinamika pasar global yang kompleks, dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Sejumlah faktor yang mempengaruhinya antara lain yakni fluktuasi permintaan global, penurunan stok akibat gangguan produksi di negara-negara produsen utama, serta perkembangan situasi geopolitik.
Isy memastikan, penetapan HPE didasarkan pada masukan teknis dari Kementerian ESDM, dan mengacu pada data harga pasar internasional. Yakni pada London Metal Exchange (LME) untuk harga tembaga, serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk harga emas dan perak.
“Penetapan HPE sebagai acuan dalam perhitungan bea keluar (BK) dilakukan secara berkala dan transparan untuk memberi kepastian bagi pelaku usaha sektor pertambangan," ujar Isy.
Smelter tembaga dan pemurnian logam mulia Amman
Lebih lanjut, Isy menyampaikan bahwa proses penetapan HPE ini juga telah melibatkan koordinasi antarkementerian. Antara lain yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Untuk memastikan bahwa HPE yang ditetapkan mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Isy memastikan, penetapan HPE didasarkan pada masukan teknis dari Kementerian ESDM, dan mengacu pada data harga pasar internasional. Yakni pada London Metal Exchange (LME) untuk harga tembaga, serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk harga emas dan perak.