Kemhan Bantah Peradilan Militer Tidak Transparan

3 weeks ago 14

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:10 WIB

Jakarta, VIVA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menepis tuduhan bahwa peradilan militer tidak memiliki jaminan objektivitas dan transparansi.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Haris Haryanto dalam sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Haris membantah dalil pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dia menegaskan, persidangan di peradilan militer diawasi oleh pengawas eksternal.

“Proses di peradilan militer juga bersifat terbuka, persidangan di peradilan militer dipantau dan diawasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung serta oleh Komisi Yudisial, sama seperti peradilan umum yang juga mendapatkan pengawasan oleh kedua lembaga tersebut,” kata Haris saat menyampaikan keterangan pemerintah, Kamis, 12 Februari 2026.

Kata dia, apabila ada penyimpangan dalam persidangan di lingkungan peradilan militer, sudah tentu hal itu akan menjadi objek pemeriksaan oleh Bawas MA maupun KY.

Dalam persidangan itu, Kemhan membantah seluruh dalil para pemohon, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, yang di antaranya menguji pasal jantung UU Peradilan Militer, yakni Pasal 9 angka 1.

Kemhan pada dasarnya menyatakan sistem peradilan militer tidak bertentangan dengan konstitusi. Dikatakan Haris, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI telah menegaskan kedudukan peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah MA.

“Pengakuan ini menunjukkan bahwa pembentuk konstitusi sejak awal menyadari kebutuhan akan sistem peradilan sebagai subyudisial kekuasaan MA bagi militer,” ucapnya.

Berbeda dengan pandangan para pemohon, Kemhan menyebut Pasal 9 UU Peradilan Militer, yang mengatur bahwa peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, tidaklah melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

Haris menjelaskan pasal tersebut secara jelas menganut yurisdiksi subjektif. Sebab, yurisdiksi peradilan ditentukan oleh status pelaku sebagai prajurit, bukan oleh jenis tindak pidana yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, prinsip persamaan di hadapan hukum tidak meniadakan kemungkinan adanya pembedaan perlakuan hukum, sepanjang hal itu didasarkan pada alasan objektif, rasional, dan proporsional.

Prajurit TNI memiliki karakteristik berbeda secara fundamental dengan warga sipil, baik dari sisi tugas, fungsi, maupun sistem nilai yang melekat padanya. Dengan demikian, pembedaan lembaga pengadilan berdasarkan status keprajuritan bukanlah bentuk diskriminasi konstitusional, melainkan diferensiasi yang dibenarkan,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Perkara ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Mereka menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |