Kena Tilang ETLE Jangan Harap Beres Cuma Bayar Denda, Kini Masuk Sistem Baru

3 hours ago 2

Rabu, 16 September 2026 - 13:45 WIB

Jakarta, VIVA – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kali ini, penguatan tidak hanya dilakukan dari sisi kamera dan teknologi penindakan, tetapi juga dengan menghubungkan proses hukum tilang dengan lembaga lain.

Korlantas Polri tengah memperkuat integrasi penegakan hukum lalu lintas dalam satu ekosistem Criminal Justice System (CJS). Sistem tersebut menghubungkan proses mulai dari penindakan oleh kepolisian, penyelesaian perkara di pengadilan, hingga pembayaran dan pencatatan denda melalui kejaksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah ini ditujukan agar proses penegakan hukum melalui ETLE dapat berjalan lebih cepat dan mudah dipantau. Data dari setiap tahapan juga diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri di masing-masing institusi.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, keterhubungan antarlembaga menjadi bagian penting dalam membangun sistem penegakan hukum tilang yang terintegrasi.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan bapak ibu (Kejaksaan dan Mahkamah Agung),” kata Brigjen Pol Made Agus seperti dikutip VIVA, Rabu 16 September 2026.

Ia menjelaskan, sistem yang dibangun nantinya memungkinkan proses penindakan hingga pencatatan pembayaran denda terhubung dalam satu ekosistem.

“Jadi mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,” ujarnya.

Salah satu pengembangan yang didorong adalah penggunaan dashboard bersama. Melalui sistem tersebut, lembaga terkait dapat memantau data penindakan, keputusan pengadilan, hingga pembayaran denda.

Dengan data yang terhubung, proses pemantauan suatu perkara tidak harus menunggu pertukaran dokumen atau data secara manual. Masing-masing institusi dapat memperoleh informasi berdasarkan basis data yang sama sesuai kewenangannya.

Pembayaran Denda Juga Dibuat Terintegrasi

Penguatan ETLE juga menyentuh sistem pembayaran denda tilang. Pembayaran masyarakat diarahkan terhubung dengan mekanisme penerimaan negara melalui sistem perbankan resmi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan begitu, transaksi yang dilakukan dapat langsung tercatat secara elektronik dan lebih mudah ditelusuri. Sistem tersebut juga diharapkan mengurangi potensi adanya dana yang tertahan karena proses administrasi antarlembaga.

Bagi masyarakat, mekanisme ini membuat status pembayaran denda lebih mudah dipantau. Bukti transaksi juga tercatat dalam sistem sehingga proses administrasi tidak sepenuhnya bergantung pada dokumen fisik.

Halaman Selanjutnya

Integrasi serupa diterapkan dalam proses rekonsiliasi data. Data penindakan, putusan pengadilan, pembayaran, hingga penerimaan dapat dicocokkan secara elektronik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |